1. Jelaskan asal mula Hukum Perdata di Indonesia !
Jawaban
:
Hukum
Perdata di Indonesia berasal dari bahasa Belanda, Burgerlijk Wetboek (BW).
Hukum perdata di Indonesia yang bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPer) ialah Hukum Perdata yang tertulis dan sudah dikodifikasikan
pada tanggal 1 Mei 1848.
Jawaban
:
Ketentuan
yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat.
Jawaban
:
Terbagi
dalam 4 kitab/ buku (boeken), masing-masing buku itu dibagi dalam bab (titel),
masing-masing bab dibagi dalam bagian (afdeeling) dan masing-masing bagian
dalam pasal-pasal (pasal yang terakhir ialah pasal 1993). KUHPer terdiri atas
empat buku, yaitu:
- Buku I, yang berjudul Perihal Orang (van Personen), yang memuat Hukum Perorangan (Personen Recht) dan Hukum Kekeluargaan (Familie Recht).
- Buku II, yang berjudul Perihal Benda (van Zaken), yang memuat Hukum Benda (Zaken Recht) dan Hukum Waris (erfrecht).
- Buku III, yang berjudul Perihal Perikatan (van Verbinten nissen), yang memuat Hukum Harta Kekayaan (Vermogen Srecht) yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku bagi orang-orang/ pihak-pihak tertentu.
- Buku IV, yang berjudul Perihal Pembuktian dan Kadaluwarsa atau Lewat Waktu (van Bewijs en Verjaring), yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
4. Jelaskan perbedaan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana !