Thursday, 11 January 2018

Contoh Soal-soal Ujian Hukum Perdata dan Jawaban


1.    Jelaskan asal mula Hukum Perdata di Indonesia !
 
Jawaban :

Hukum Perdata di Indonesia berasal dari bahasa Belanda, Burgerlijk Wetboek (BW). Hukum perdata di Indonesia yang bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) ialah Hukum Perdata yang tertulis dan sudah dikodifikasikan pada tanggal 1 Mei 1848.

2.    Jelaskan pengertian Hukum Perdata !
 
Jawaban :

Ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

3.    Jelaskan sistematika KUHPer Indonesia !
 
Jawaban :

Terbagi dalam 4 kitab/ buku (boeken), masing-masing buku itu dibagi dalam bab (titel), masing-masing bab dibagi dalam bagian (afdeeling) dan masing-masing bagian dalam pasal-pasal (pasal yang terakhir ialah pasal 1993). KUHPer terdiri atas empat buku, yaitu:

  • Buku I, yang berjudul Perihal Orang (van Personen), yang memuat Hukum Perorangan (Personen Recht) dan Hukum Kekeluargaan (Familie Recht).
  • Buku II, yang berjudul Perihal Benda (van Zaken), yang memuat Hukum Benda (Zaken Recht) dan Hukum Waris (erfrecht).
  • Buku III, yang berjudul Perihal Perikatan (van Verbinten nissen), yang memuat Hukum Harta Kekayaan (Vermogen Srecht) yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku bagi orang-orang/ pihak-pihak tertentu.
  • Buku IV, yang berjudul Perihal Pembuktian dan Kadaluwarsa atau Lewat Waktu (van Bewijs en Verjaring), yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

4.    Jelaskan perbedaan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana !