Wednesday 30 November 2016

Contoh Soal-soal Ujian Pengantar Ilmu Hukum dan Jawaban



1.       Apa yang dimaksud perumusan kaedah hukum secara hipotesis dan kategoris?

  • secara hipotesis: perumusan kaidah hukum yang menunjukkan adanya hubungan bersyarat antara kondisi dengan konsekuensi
  • secara kategoris: perumusan kaidah hukum yang tidak menunjukkan adanya hubungan bersyarat antara kondisi dan konsekuensi


2.       Bagaimana pendapat kelsen tentang pandangan hipotesis dan kategoris?

  • kelsen hanya mengakui perumusan hipotetis, karena kaidah hukum yang dirumuskan secara hipotetis mengikat secara moral (perintah secara moral), sedangkan perumusan secara kategoris bersifat teknis ketrampilan (imperative of skill).


3.       Apakah yang dimaksud dengan tugas kaedah hukum?

  • tugas kaidah hukum adalah pemberian kepastian hukum yang bertujuan terjadinya ketertiban, dan pemberian kesebandingan hukum yang tertuju kepada ketenangan atau ketentraman.


4.       Bagaimana hubungan antara tugas kaedah hukum dengan kaedah hukum umum dan individuil?

  • hubungan antara tugas kaedah hukum dengan kaedah hukum umum: lebih mengutamakan kepastian hukum.
  • hubungan antara tugas kaedah hukum dengan kaedah hukum individuil: lebih mengutamakan kesebandingan hukum.


5.       Apakah essensiallia dari kaedah hukum?

  • esensialia kaidah hukum adalah membatasi atau mematoki (bukan memaksa. sebab hukum sebagai kaidah merupakan pedoman atau patokan tentang bagaimana seharusnya manusia berperilaku dalam hukum.


6.       Apakah yang dimaksud dengan penyimpangan kaedah hukum?

  • penyimpangan kaedah hukum dapat berupa :


(1)    Pengecualian(dispensasi) adalah penyimpangan kaedah hukum yang tidak dikenakan ancaman sanksi, bisa disebabkan terpenuhinya dasar yang sah yang membenarkan untuk menghapuskan(meniadakan) hukuman.
(2)    Penyelewengan(delict) adalah penyimpangan terhadap kaedah hukum tanpa adanya dasar yang sah.

7.       Jelaskanlah apa yang dimaksud dengan pengecualian?

  • pengecualian/dispensasi adalah penyimpangan kaidah hukum yang tidak dikenakan ancaman sanksi, bisa disebabkan terpenuhinya dasar yang sah yang membenarkan untuk menghapuskan (meniadakan) hukuman.


8.       Bagaimana pendapat logemann tentang pernyataan kaedah hukum umum dan individuil?

  • logemann mengatakan bahwa kaidah hukum sebagai kenyataan ideal dapat menjadi kenyataan riel melalui penyataan kaidah hukum umum dan kaidah hukum idividual.


9.       Bagaimana pendapat logemann tentang hubungan antara pernyataan kaedah hukum dengan kebiasaan?

  • logemann: bahwa penyataan kaidah hukum diikuti oleh kebiasaan (penyataan kaidah hukum mendahului kebiasaan).


10.   Apakah kegunaan uraian pernyataan kaedah hukum bagi petugas?
         sebagai pegangan bagi petugas-petugas yang mempunyai peranan menyatakan kaedah hukum

  • hal pernyataan kaedah hukum diikuti oleh petugas-petugas yang akan melakukan pkh, hendaknya mengetahui bahwa pernyataan tersebut benar-benar dapat diikuti oleh kaedah
  • hal kaeedah yang mendahului pkh hendaknya mempunyai pengertian cukup mengenai kaedah yang ada sebelum menyatakan kaedah hukum tersebut.


11.   Apakah yang dimaksud kaedah hukum mati, kaedah hukum  memaksa, dan kaedah hukum yang cita-citakan?

  • kaedah hukum mati adalah apabila kaedah hukum hanya memiliki dasar kerberlakuan secara    yuridis.

  • kaedah hukum memaksa adalah apabila kaedah hukum hanya memiliki dasar keberlakuan secara sosiologis.

  • kaedah hukum yang dicita-citakan adalah apabila satu kaedah hukum hanya memiliki dasar keberlakuan secara filosofis.


12.   Jelaskan pengertian subjek hukum menurut sifatnya dan subjek hukum menurut hakikatnya!
Menurut sifatnya subyek hukum terdiri dari:

  • subyek hukum mandiri; karena berkemampuan penuh untuk bersikap tindak/berperilaku.
  • subyek hukum terlindungi; karena dianggap tidak mampu bersikap tindak/berperilaku. seperti belum cukup umur (minderjarig), orang gila, pemboros, pemabuk yang oleh hukum ditetapkan di bawah suatu perwalian (curatele).  mereka cakap (onbekwaamheid).
  • subyek hukum perantara; meskipun berkemampuan penuh namun sikap tindaknya dibatasi sebatas pihak yang diwakili (diantarainya). misal kuasa hukum (pengacara)

Menurut hakikatnya, subyek hukum dibedakan antara:

  • pribadi kodrati (natuurlijke persoon)
  • pribadi hukum (rechts persoon); yaitu suatu kesatuan organisasi, pengurus beserta harta kekayaannya baik yang bersifat keperdataan (privat) maupun kenegaraan (publik), yang dalam lalu lintas hubungan hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban. teori yang digunakan dalam menentukan pribadi hukum antara lain: teori fiksi, teori harta bertujuan, teori realitas hukum, teori harta kekayaan bersama dan teori orga.
  • tokoh atau pejabat (ambtenaar/ambdragers)


13.   Apakah yang dimaksud hak dan kewajiban dalam hubungan berhadapan dan berdampingan?

  • Hak dan kewajiban dalam hubungan berhadapan maksudnya adalah masing-masing pihak sama-sama memiliki hak dan kewajiban dalam waktu yang bersamaan. Sedangka;
  • Hak dan kewajiban dalam hubungan berdampingan adalah salah satu pihak hanya memiliki hak saja dan pihak lain hanya memiliki kewajiban saja.


14.   Jelaskan pula pengertian hak dan kewajiban searah(relatif) dan  jamak arah (absolut)?

  • hak dan kewajiban abolut : hak dan kewajiban yang dapat diarahkan pada semua orang(HAM)
  • Hak dan kewajiban relatif : hak dan kewajiban yang diarahkan / dibujukkan terhadap subjek hukum tertentu. (seorang penagih hutang yang hanya memiliki hak untuk menagih pembayaran kepada orang  yang berhutang)


15.   Jelaskan 3 kelompok peristiwa hukum serta berilah contoh-contohnya!
peristiwa hukum dapat dikelompokan menjadi 3:
           a.    peristiwa hukum karena “keadaan” (omstandigheid)

  • alamiah; siang dan malam
  • kejiwaan; normal dan abnormal (gila dll)
  • sosial; keadaan darurat/perang, kebakaran, banjir, gempa dll.

           b.    peristiwa hukum karena “kejadian” (gebeurtenis);

  •  kelahiran
  • kematian
  • perkawinan.

           c.     peristiwa hukum berupa “sikap tindak/perilaku” (gedraging);

  • menurut hukum; hibah, membuat akte waris, pemilu.
  • melanggar hukum; penyelewengan  dalam kaidah (pelampauan batas kewenangan/excess de pouvoir; penyalahgunaan kekuasaan/detournement de pouvoir; penyelewengan perdata/onrechtmatigedaad; peristiwa pidana/delik/ strafbaarfeit)
  • sikap tindak/perilaku lainnya; jual beli dalam hukum adat (zaakswaarneming vide psl.1354 kuherdata)
  • menurut hukum; hibah, membuat akte waris, pemilu.
  • melanggar hukum; penyelewengan  dalam kaidah (pelampauan batas kewenangan/excess de pouvoir; penyalahgunaan kekuasaan/detournement de pouvoir; penyelewengan perdata/onrechtmatigedaad; peristiwa pidana/delik/ strafbaarfeit)
  • sikap tindak/perilaku lainnya; jual beli dalam hukum adat (zaakswaarneming vide psl.1354 kuhperdata)


16.   Jelaskan rincian sikap tindak melanggar hukum dalam setiap bidang hukum!
1.    Hukum tata negara (HTN) : pelampauan batas wewenang/kekuasaan / (excess de pouvoir)
        ex : lembaga legislatif mengerjakan tugas yudikatif, padahal bukan hak dan wewenangnya
2.    Hukum adm. Negara (HAN) : penyalahgunaan kekuasaan (de tournement de pouvoir)
        ex : pejabat melakukan kovensi terhadap uang negara
3.    Pidana : penyimpangan / delik (strafbaarfeit)
        ex : pembunuhan ,pencurian, dll
4.    Perdata : penyelewengan perdata (on recht matige daad)
        ex : sengketa lahan, perceraian, pencemaran nama baik,dll

17.   Sebutkanlah nama-nama ilmu kenyataan hukum yang mengkaji hubungan hukum dengan hal-hal diluar hukum?
(1) sosiologi hukum
(2) antropologi hukum
(3) psikologi hukum
(4) sejarah hukum
(5) perbandingan hukum

18.   Jelaskanlah ruang lingkup / pokok bahasan dari sosiologi hukum?
Ruang lingkup/pokok bahasan dari sosiologi ada 2, yaitu :
            (1)  Pengaruh masyarakat terhadap hukum.
            (2)   Pengaruh hukum terhadap masyarakat.
  • Jadi, dapat disimpulkan bahawa ruang lingkup/pokok bahasan sosiologi hukum adalah pengaruh timbal balik antara hukum dengan masyarakat.

19.   Jelaskanlah faktor psikologis yang mendorong orang patuh dan melanggar hukum!
faktor-faktor yang mendorong orang patuh hukum :
  • Karena adanya sanski hukum.
  • Untuk menjaga hubungan baik dengan penegak hukum, dengan lingkungan dimana dia tinggal.
  • Karena hukum itu telah sesuai dengan nilai yang dianut oleh yang bersangkutan atau hukum itu telah mendarah daging.
Faktor-faktor yang mendorong orang melanggar hukum :
  • Memiliki keberanian mengambil resiko (akibat).
  • Mengalami ketidakseimbangan emosi.
  • Adanya gangguan kejiwaan ; seperti orang gila,orang pemabuk dll.

20.   Uraikanlah pengertian sistem hukum serta sebutkanlah setiap sub sistem dari sistem itu!
  • sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum, dan pengertian hukum.
Seorang sarjana Amerika bernama Lawrenee Friedmann mengemukakan teorinya bahwa sistem hukum memiliki 3 subsistem, yaitu:
  • Struktur hukum (legal structure)
  • Substansi hukum (legal substance)
  • Budaya hukum (legal culture)

21.   Jelaskanlah pula isi budaya hukum,serta berikan contoh dari isi tersebut!
  • budaya hukum (legal culture) berisi tentang nilai yaitu sesuatu yang dianggap baik sehingga diturut/dianut, atau sesuatu yang dianggap buruk sehingga dihindari; nilai itu didalam filsafat hukum dinamakan nilai Antinomi. Contoh : (1) Nilai Materialisme (kebendaan) - Spiritualisme, (2) Nilai Ketertiban – Kebebasan, (3) Nilai Konservatisme (kelanggengan) – Inovatisme (kebaharuan)

22.   Apakah yang dijadikan landasan dalam membandingkan sistem hukum dalam masyarakat yang pluralistis?
          (1)    Pengertian-pengertian dasar dari pada hukum.
          (2)    Sistem hukum termasuk 3 subsistemnya.
          (3)    Faktor-faktor/sebab-sebab yang mempengaruhi penegakkan hukum, yang mencakup:
(a)    Faktor undang-undang
(b)   Faktor penegak hukum
(c)    Faktor fasilitas/sarana
(d)   Faktor budaya hukum
(e)   Faktor masyarakat
           (4)    Sistem hukum yang mencakup fungsi hukum, yang dapat dibedakan menjadi :
(a)    Fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial
(b)   Fungsi hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat (rekayasa)
(c)    Fungsi hukum untuk mempelancar interaksi masyarakat

23.   Jelaskan pula ruang lingkup kaijan sejarah hukum!
Ruang lingkup kajian sejarah hukum yaitu perbandingan sistem hukum dari masa ke masa.
Sistem hukum seperti yang dikemukakan oleh freidmann mencakup :
           (1)    Struktur hukum
           (2)    Substansi hukum
           (3)    Budaya hukum
Ketiga isi dan sistem hukum itu dapat dihubungkan dengan perubahan masyarakat. Para ahli menggolongkan masyarakat  itu menjadi :
           (1)    Masyarakat Bersahaja (sederhana)
           (2)    Masyarakat Madiah (tengah)
           (3)    Masyarakat Modern (industri)


No comments:

Post a Comment