Wednesday, 30 November 2016

Contoh Judul dan Latar Belakang Skripsi Hukum Perdata



Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pembelian
Kendaraan dengan Jaminan Fidusia

Perjanjian kredit merupakan perjanjian konsensuil antara Debitur dengan Kreditur (dalam hal ini Bank) yang melahirkan hubungan  hutang piutang, dimana Debitur berkewajiban membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh Kreditur, dengan berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh para pihak.[1] Dalam Buku III KUH Perdata tidak terdapat ketentuan yang khusus mengatur perihal Perjanjian Kredit.  Namun dengan berdasarkan asas kebebasan berkontrak, para pihak bebas untuk menentukan isi dari perjanjian kredit sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan, dan kepatutan. Dengan disepakati dan ditandatanganinya perjanjian kredit tersebut oleh para pihak, maka sejak detik itu perjanjian lahir dan mengikat para pihak yang membuatnya sebagai undang-undang.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.[2] Kemudian yang dimaksud dengan Perjanjian Kredit adalah perjanjian pemberian kredit antara pemberi kredit dan penerima kredit. Setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati antara pemberi kredit dan penerima kredit wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian kredit.
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.[3] Dari perjanjian tersebut timbul suatu hubungan hukum antara dua pihak pem-buatnya yang dinamakan perikatan. Hubungan hukum yaitu hubungan yang menimbulkan akibat hukum yang dijamin oleh hukum atau undang-undang. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi hak dan kewajiban secara sukarela maka salah satu pihak dapat menuntut melalui pengadilan. Sedangkan perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 (dua) orang atau 2 (dua) pihak. Pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Pihak yang menuntut sesuatu disebut kreditor sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan disebut debitor.[4]
Saat ini, banyak lembaga  pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia. Prakteknya lembaga pembiayaan menyediakan barang  bergerak yang diminta konsumen (semisal motor atau mesin industri) kemudian diatasnamakan konsumen sebagai debitur (penerima kredit/pinjaman). Konsekuensinya debitur menyerahkan kepada kreditur (pemberi kredit)  secara fidusia.[5]  Dengan mendapat sertifikat jaminan fidusia maka kreditur/penerima fidusia serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate eksekusi), seperti terjadi dalam pinjam meminjam dalam perbankan. Kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.[6]
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.[7] Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.[8]
Fakta di lapangan menunjukan, lembaga pembiayaan dalam melakukan perjanjian pembiayaan mencamtumkan kata-kata dijaminkan secara fidusia. Tetapi ironisnya tidak dibuat dalam akta notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapat sertifikat. Akta semacam itu dapat disebut akta jaminan fidusia di bawah tangan. Jika penerima fidusia mengalami kesulitan di lapangan, maka ia  dapat meminta pengadilan setempat melalui juru sita membuat surat penetapan permohonan bantuan pengamanan eksekusi. Bantuan pengamanan eksekusi ini bisa ditujukan kepada aparat kepolisian, pamong praja dan pamong desa/kelurahan dimana benda objek jaminan fidusia berada. Dengan demikian bahwa pembuatan sertifikat jaminan fidusia melindungi penerima fidusia jika pemberi fidusia gagal memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kedua belah pihak.
Permasalahan:
1)        Bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pembelian Kendaraan dengan Jaminan Fidusia?
2)    Bagaimana Dampak dari Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pembelian Kendaraan dengan Jaminan Fidusia?




Analisis Yuridis tentang Tanggung Jawab Hukum terhadap Cek Kosong Ditinjau dari Perspektif Hukum Perbankan Nasional

Pembayaran menggunakan cek pertama kali pada tahun 352 sebelum masehi di Romawi, namun baru tahun 1500 ditemukan bukti nyata adanya transaksi menggunakan cek di Belanda, kemudian berkembang ke Inggris sekitar tahun 1700-an. Salah satu bank memberikan nomor seri di sudut kanan atas cek agar bisa melacak keberadaan cek tersebut, dan dari sanalah asal kata check. Peredaran cek antar bank menjadi masalah terbesar di Inggris saat itu, meskipun para kurir diberi tips untuk setiap pengambilan cek, namun tetap saja sistem itu membuang waktu dan bertele-tele. Untuk memecahkan masalah tesebut para kurir berkumpul di suatu tempat, istirahat dan saling bertukar cek dengan sesama kurir bank (dan tentu saja berbagi tips juga). Dari kegiatan para kurir tersebutlah lahir istilah 'Kliring' (clearinghouses).[9]
 Cek adalah surat perintah membayar sebagaimana diatur dalam Kitab UU Hukum Dagang (KUHD). Sedangkan, dijelaskan dalam situs Bank Indonesia bahwa Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek.  Penarikan cek dapat dilakukan baik atas nama maupun atas unjuk dan merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan (negotiable paper).[10] Dalam prakteknya transaksi ekonomi dan financial kerap kali menggunakan metode transaksi melalui sistem cek, hal ini rentan dengan penggunaan cek kosong dalam proses transaksi tersebut.
Cek Kosong adalah rubber check bounced check yaitu cek yang ditarik atas suatu rekening yang dana atas penarikan tersebut tidak cukup, bank dimungkinkan membayar penarikan yang berlebihan (overdraft) jika nasabah mempunyai hubungan yang baik dengan bank atau mempunyai fasilitas cerukan (overdraft) pada kredit, nasabah mungkin masih dikenai biaya cerukan untuk membayar biaya proses cek pada bank.[11] Cek/Bilyet Giro Kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang diunjukkan dan ditolak Tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh Penarik karena saldo tidak cukup atau Rekening telah ditutup.[12]
Permasalahan:
1)    Bagaimana tanggung jawab hukum terhadap cek kosong ditinjau dari perspektif hukum perbankan nasional?
2)  Bagaimana dampak hukum yang timbul dari penggunaan cek kosong dalam sistem perbankan nasional?
3)      Apa saja faktor-faktor Penyebab penggunaan cek kosong?


3) Tinjuan Yuridis Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam Proses Balik Nama menjadi Jaminan Kredit (Studi Kasus pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung)




[1]Anonymous,  www.legalbanking.wordpress.com, Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang, diakses pada 1 Juni 2016.
[2] Lihat Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan pada Pasal 1 ayat (11).
[3] Lihat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pada Pasal 1313.
[4] Adminerco, www.ercolaw.com, Mengenal Perjanjian Kredit, diakses pada 1 Juni 2016.
[5] Artinya debitur sebagai pemilik atas nama barang menjadi pemberi fidusia kepada kreditur yang dalam posisi sebagai penerima fidusia.  Praktek sederhana dalam jaminan fidusia adalah debitur/pihak yang punya barang  mengajukan pembiayaan kepada kreditor, lalu kedua belah sama-sama sepakat mengunakan jaminan fidusia terhadap benda milik debitor dan dibuatkan akta notaris lalu didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Kreditur sebagai penerima fidusia akan mendapat sertifkat fidusia, dan salinannya diberikan kepada debitur.
[6]Purwo Nugroho, 2007, www.hukumonline.com, Eksekusi Terhadap Benda Objek Perjanjian Fidusia dengan Akta di Bawah Tangan, diakses pada 1 Juni 2016.
[7] Lihat Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pada Pasal 1 ayat (1).
[8] Ibid, Pasal 1 ayat (2).
[9] Anonymous, www.id.wikipedia.org, cek, diakses pada 1 Juni 2016.
[10] Lihat Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD pada Pasal 178 sampai dengan Pasal 229.
[11] Anonymous, www.mediabpr.com, Pengertian Cek Kosong, diakses pada 1 Juni 2016.
[12] Lihat Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong.

2 comments:

  1. How to Deposit and Withdraw at a Casinos Near You 2021
    Most of the 유흥 후기 casinos with a deposit match 바카라사이트 require the user melbet to 먹튀재판소 create an account using their browser. This process bet365 가상 축구 can take a while to

    ReplyDelete
  2. Casino Player Reviews (2021) - DrmCad
    Casino Player Reviews, Casino Player Reviews 청주 출장안마 & 하남 출장안마 Player Discussion. The Casino Player reviews & Player comments section. casino online for real money, 의왕 출장마사지 no 김천 출장안마 deposit bonus, 안산 출장마사지 free spins.

    ReplyDelete