Thursday, 11 January 2018

Contoh Soal-soal Ujian Hukum Perdata dan Jawaban


1.    Jelaskan asal mula Hukum Perdata di Indonesia !
 
Jawaban :

Hukum Perdata di Indonesia berasal dari bahasa Belanda, Burgerlijk Wetboek (BW). Hukum perdata di Indonesia yang bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) ialah Hukum Perdata yang tertulis dan sudah dikodifikasikan pada tanggal 1 Mei 1848.

2.    Jelaskan pengertian Hukum Perdata !
 
Jawaban :

Ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

3.    Jelaskan sistematika KUHPer Indonesia !
 
Jawaban :

Terbagi dalam 4 kitab/ buku (boeken), masing-masing buku itu dibagi dalam bab (titel), masing-masing bab dibagi dalam bagian (afdeeling) dan masing-masing bagian dalam pasal-pasal (pasal yang terakhir ialah pasal 1993). KUHPer terdiri atas empat buku, yaitu:

  • Buku I, yang berjudul Perihal Orang (van Personen), yang memuat Hukum Perorangan (Personen Recht) dan Hukum Kekeluargaan (Familie Recht).
  • Buku II, yang berjudul Perihal Benda (van Zaken), yang memuat Hukum Benda (Zaken Recht) dan Hukum Waris (erfrecht).
  • Buku III, yang berjudul Perihal Perikatan (van Verbinten nissen), yang memuat Hukum Harta Kekayaan (Vermogen Srecht) yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku bagi orang-orang/ pihak-pihak tertentu.
  • Buku IV, yang berjudul Perihal Pembuktian dan Kadaluwarsa atau Lewat Waktu (van Bewijs en Verjaring), yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

4.    Jelaskan perbedaan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana !


Jawaban :

Perbedaan
Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Pidana
1.            Mengadili
Mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
Mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
2.            Pelaksanaan
Inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan.
Inisiatif datang dari Penuntut Umum (Jaksa).
3.            Penuntutan
Yang menuntut si tergugat adalah yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum atau jaksa.
Ada 4 alat bukti (kecuali sumpah). Dakwa Jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara berhadapan dengan si terdakwa. Jadi disini terdapat seorang jaksa.
4.            Alat-alat Bukti
Sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat 5 kali alat bukti, yaitu: tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah).
Ada 4 alat bukti (kecuali sumpah).
5.            Penarikan Kembali Suatu Perkara
Sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya.
Tidak dapat ditarik kembali.
6.            Kedudukan para Pihak
Pihak-pihak mempunyai kedudukan yang sama. Hakim hanya bertindak sebagai wasit dan bersifat pasif.
Jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa. Hakim juga turut aktif.



7.            Dasar Keputusan Hakim
Keputusan hakim itu cukup dengan mendasarkan diri kepada kebenaran formal saja (akta tertulis dll).
Putusan hakim harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri).
8.            Macamnya Hukuman
Tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda, atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda.
Terdakwa yang terbukti kesalahannya dipidana mati, penjara, kurungan atau denda, mungkin ditambah denganpidana tambahan, seperti; dicabut hak-hak tertentu,dll.
9.            Bandingan (pemeriksaan tingkat banding)
Dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Appel.
Dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Revisi.
  

5.    Jelaskan apa yang dimaksud Hukum Perdata Materil dan Hukum Perdata Formil !

Jawaban :
  • Hukum Perdata Materil : Ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
  • Hukum Perdata Formil : Disebut juga Hukum Acara Perdata (KUHAPer). Hukum yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan hukum perdata materil atau bagaimana caranya melaksanakan tuntutan hak.

6.    Jelaskan apa yang dimaksud Hukum Perorangan atau Hukum Pribadi !

Jawaban :

Seperangkat peraturan hukum yang mengatur tentang subjek hukum/ orang pribadi. Hukum Pribadi mengatur manusia sebagai subjek hukum (manusia dan badan hukum) serta mengatur kecakapan dalam memiliki hak dan tanggung jawab terhadap tindakannya.

7.    Jelaskan apa yang dimaksud dengan Hukum Kekeluargaan !

Jawaban :

Hukum Kekeluargaan memuat ranngkaian peraturan hukum yang timbul dari pergaulan hidup kekeluargaan. Termasuk Hukum Keluarga, antara lain:

  • Kekuasaan Orang Tua
  • Perwalian (Voogdij)
  • Pengampuan (Curatele)
  • Anak-anak sah (Wettig kind) dan Anak-anak luar nikah (juga disebut anak alam)

8.    Jelaskan pengertian Subjek Hukum dan Objek Hukum !

Jawaban :

  • Subjek Hukum ialah siapa yang dapat mempunya hak dan cakap untuk bertindak di dalam hukum, atau dengan kata lain siapa yang cakap menurut hukum untuk mempunyai hak.  Yang menjadi subjek hukum ialah orang atau individu/ persoon dan setiap badan hukum.
  • Objek Hukum ialah sesuatu yang tidak mempunyai hak dan tidak menjadi pihak menurut hukum dan semata-mata hanya diobjekkan atau berguna bagi para subjek hukum. Yang menjadi objek hukum itu ialah benda atau barang.

9. Jelaskan apa yang dimaksud manusia sebagai subjek hukum !

Jawaban :

Manusia pribadi atau natuurlijke persoon sebagai subjek hukum mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dijamin oleh hukum yang berlaku. Manusia sebagai subjek hukum itu diatur secara luas pada Buku I tentang orang (van Personen) KUHPer, Undang-Undang Kewarganegaraan, Undang-Undang Orang asing dan beberapa perundang-undangan lainnya.

10.  Apa yang dimaksud dengan Pasal 2 KUHPer ?

Jawaban :

Pada pasal 2 KUHPer menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan, dianggap ia tidak pernah ada.

11.  Jelaskan pengecualian diadakan oleh Pasal 2 KUHPer !

Jawaban :

Pengecualian diadakan oleh Pasal 2 KUHPer, yaitu:
  • Anak yang ada dalam kandungan dianggap telah lahir apabila kepentingan anak menghendaki.
  • Apabila anak meninggal pada saat dilahirkan atau sebelumnya maka dianggap tidak pernah ada. 
12.  Jelaskan siapa saja yang dimaksud orang yang tidak cakap bertindak dalam hukum !

Jawaban : 

Pada pasal 1330 KUHPer dikemukakan tentang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, ialah:
  • Orang yang belum dewasa;
  • Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
  • Orang wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai istri (telah dicabut UU No.1 Tahun 1974). 
13.  Jelaskan kedudukan istri dahulu dan sekarang !

Jawaban :
Menurut Pasal 1330 KUHPer seorang istri adalah tidak cakap untuk membuat perjanjian dengan alasan dalam perumpamaan bahwa keluarga itu seperti sebuah kapal yang perlu pimpinan yang memimpin cukup seorang nahkoda sebagai kepala; maka dalam keluarga terlihat bahwa sang suami adalah kepala kkeluarga sedangkan istri berada dibawah suami sehingga istri menjadi tidak cakap hukum dan setiap perjanjian yang dibuat oleh istri harus mendapat izin dari suaminya, kecuali untuk keperluan rumah tangga dan keperluan sehari-hari yang oleh hukum dianggap telah mendapat izin dari suaminya. Hal ini terlihat pula pada pasal 105, 106, 108, 109 dan 110 KUHPer dan ketentuan ini merupakan Hukum Barat yang pada asasnya dianut di Eropa Kontinental.
Di Indonesia, denga surat edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1963, ketentuan Pasal 108 KUHPer (istri dalam melakukan tindakan hukum terlebih dahulu harus meminta izin suaminya) dianggap tidak berlaku lagi.

Menurut pasal 31 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 (Undang-Undang Perkawinan) dikemukakan bahwa hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan-pergaulan hidup bersama dalam masyarakat; dan masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum.
Dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dikemukakan pula adanya pembagian tugas antara suami dengan istri, yaitu bahwa suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga.

14.  Apakah yang disebut dengan manusia dan  badan hukum menurut KUHPer di Indonesia !
Jawaban :
  • Berlakunya seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) ialah mulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia. Hukum Perdata mengatur seluruh segi kehidupan manusia sejak ia belum lahir dan masih dalam kandungan ibunya sampai meninggal dunia. Hal itu diatur dalam KUHPer Pasal 2 Ayat 1.
  • Badan hukum atau perkumpulan tersebut dinamakan Badan Hukum (Rechtperson), yang berati orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Yang dimaksud dengan badan hukum adalah misalnya: negara, provinsi, kabupaten, Perseroan Terbatas, koperasi, yayasan (Stichting), wakaf, gereja, dll. 

15.  Jelaskan apakah domisili dan apa perlunya !

Jawaban :

Domisili ialah tempat kediaman seseorang berada di tempat di mana ia sungguh-sungguh berada.
Pentingnya domisili ialah dalam hal :
a.    Di mana seseorang harus menikah;
b.    Dimana seseorang harus dipanggil oleh Pengadilan;
c.    Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang, dan sebagainya. 
16.  Jelaskan hubungan Pasal 2 KUHPer dengan beberapa pasal lain di KUHPer !

Jawaban :

Kita hubungkan berlakunya fiksi, bahwa anak dalam kandungan dianggap ada walau belum lahir, dari Pasal 2 KUHPer itu dengan Pasal 836 KUHPer tentang waris dan Pasal 1679 KUHPer tentang hibah.
Bunyi Pasal 836 KUHPer sbb:
“Dengan mengingat akan ketentuan dalam Pasal 2 KUHPer ini, supaya dapat bertindak sebagai waris, seorang harus telah lahir pada saat warisan jatuh meluang”.
Bunyi Pasal 1679 KUHPer sbb:
“Agar supaya seorang cakap untuk menikmati keuntungan dari suatu hibah, diperlukan bahwa penerima hibah itu sudah lahir pada saat terjadinya penghibahan, dengan mengindahkan aturan yang tercantum dalam Pasal 2”.
Dari uraian tersebut diatas terlihat bahwa oleh Pasal 2 KUHPer suatu fiksi yang berhubungan pula dengan pasal lainnya.

17.  Apa yang dimaksud perpisahan meja dan tempat tidur ?
Jawaban :

Perpisahan meja dan tempat tidur adalah perpisahan antara suami dan istri yang tidak mengakhiri pernikahan. Akibat yang terpenting adalah meniadakan kewajiban bagi suami istri untuk tinggal bersama, walaupun akibatnya dibidang hukum harta benda adalah sama dengan perceraian. Perpisahan meja dan tempat tidur ini oleh Vollmar disebut separation de corps atau perpisahan tubuh (Pasal 262 KUHPer).


18.  Jelaskan apa saja asas-asas perkawinan !
Jawaban :
Dalam Undang-Undang ini ditentukan prinsip-prinsip atau asas-asas mengenai perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Asas-asas atau prinsip-prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
Tujuan Perkawinan
Adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material.
Sahnya Perkawinan
Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut  peraturan perundangan yang berlaku.
Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.
Asas Monogami
Undang-Undang ini menganut asas monogami; hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristri lebih dari seorang. Namun demikian, perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan.

Prinsip Perkawinan
Undang-undang ini menganut prinsip bahwa calon suami istri harus telah masak jiawa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat.
Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami istri yang masih dibawah umur. Disamping itu, perkawinan mempunyai hubungan dengan masalaha kependudukan. Ternyata bahwa batas umur yang lebih rendah bagi seorang wanita untuk kawin, mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi. Berhubungan dengan itu, Undang-undang ini menentukan batas umur utnuk kawin baik bagi pria maupun bagi wanita, yaitu 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan 16 (enam belas) tahun bagi wanita.

Mempersukar terjadinya perceraian
Karena tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera, maka Undang-Undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian. Untuk memungkinkan perceraian harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan didepan sidang pengadilan.

Hak dan kedudukan istri
Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hakk dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami istri.

Jaminan Kepastian HukumUntuk menjamin kepastian hukum, perkawinan berikut segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang ini berlaku, yang dijalankan menurut hukum yang telah ada adalah sah. Demikian pula apabila mengenai sesuatu hal Undnag-Undang ini tidak mengatur, dengan sendirinya berlaku ketentuan yang ada.   

19.  Apa yang dimaksud asas Monogami dalam perkawinan ?
 
Jawaban :
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunya seorang suami (Pasal 3 ayat 1). Dari ketentuan ini jelaslah bahwa Undang-Undang Perkawinan ini menganut asas monogami; namun dalam pasal 3 ayat 2 UUP ditegaskan bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

No comments:

Post a Comment