Proposal
Bank Garansi dengan Jaminan Back To Back Asuransi
(Studi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung)
A.
Latar
Belakang
Perbaikan pola kehidupan serta
kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai masyarakat Indonesia yang
seutuhnya, ialah tujuan yang utama dalam melaksanakan pembangunan Nasional.
Dalam upaya mencapai kesejahteraan rakyat Indonesia dibutuhkan peningkatan
pembangunan nasional, dan untuk mewujudkannya upaya-upaya pembangunan yang
berkesinambungan membutuhkan sarana di bidang-bidang yang dapat dijadikan
penunjang untuk melaksanakan Pembangunan Nasional demi meningkatkan pendapatan,
daya beli, kemandirian, taraf hidup, dan tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Untuk membentuk suatu pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.[1]
Maka Negara diharapkan dapat melaksanakan
sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945. Sehingga Negara dalam upaya mewujudkan
cita-citanya tersebut, telah mengupayakan Pembangunan Nasional yang merupakan
rangkaian upaya-upaya pembangunan yang berkesinambungan, meliputi seluruh
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara itu sendiri.
Dibutuhkan beberapa penyesuaian
kebijakan maupun keputusan di bidang ekonomi termasuk sektor perbankan, yang
diharapkan dapat membenahi dan memperkuat perekonomian nasional ke arah yang
dicita-citakan. Dunia perbankan memiliki fungsi yang besar dalam memajukan
perekonomian nasional. Perbankan mempunyai fungsi sebagai agent of development yaitu sebagai lembaga bertujuan untuk
mendukung pelaksanaan pembangunan nasional. Peranan perbankan yang demikan itu,
membawa konsekuensi tersendiri bahwa perbankan nasional dituntut untuk selalu
dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan seluas-luasnya. Guna
meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan melakukan pemerataan atas
hasil-hasilnya yang dicapai, agar tercipta kestabilan nasional yang mengarah
pada peningkatan kesejahteraan masyarakaat banyak.[2]
Bank merupakan lembaga keuangan yang
menjadi tempat bagi badan usaha, lembaga pemerintah, swasta maupun orang pribadi
selain sebagai tempat menyimpan dana juga bisa sebagai media dalam melakukan
transaksi keuangan.[3]
Bank keberadaannya dalam kehidupan masyarakat memiliki fungsi yang cukup
penting, dikarenakan lembaga perbankan baik Bank umum maupun Bank perkreditan
merupakan pondasi dalam sistem keuangan negara.
Usaha mengumpulkan dana dari
masyarakat terus ditingkatkan dan diarahkan untuk menyediakan dana bagi
pembangunan melalui lembaga keuangan yang efektif dan dipercaya oleh
masyarakat. Sehingga bank semakin dapat mencapai segenap golongan masyarakat di
seluruh Indonesia dan menciptakan lingkungan yang mendorong masyarakat agar
mampu meningkatkan perannya secara aktif dalam pembangunan nasional.
Fungsi perbankan dalam mencari dana
dari masyarakat dan selanjutnya menghimpun dana tersebut dalam bentuk deposit atau simpanan sangat menentukan
pertumbuhan suatu bank, sebab jumlah dana yang berhasil dikumpulkan atau
disimpan akan menentukan ukuran dana yang dapat dikembangkan oleh bank dalam
bentuk penanaman dana yang menghasilkan. Seperti dalam bentuk pemberian kredit,
pembelian efek-efek atau Surat Berharga dalam pasar uang.[4]
Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun
1998 perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menyatakan
bahwa jenis dana yang dapat dihimpun oleh bank dapat berupa sebagai berikut:[5]
1) Giro, ialah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat
pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.
2) Deposito berjangka, ialah simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu, menurut perjanjian nasabah penyimpan
dengan bank.
3) Sertifikat deposito, ialah simpanan dalam bentuk deposito
yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
4) Tabungan, ialah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik
dengan cek, bilyet, giro dan atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
Bank ialah
pusat dari sistem keuangan disetiap negara. Bank merupakan lembaga keuangan
yang menjadi tempat bagi perusahaan, badan-badan pemerintah dan swasta maupun
perorangan untuk menyimpan dana-dananya. Dalam usaha perkreditan dan berbagai jasa yang
diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme
sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian. Dengan memberikan kredit
kepada beberapa sektor perekonomian, bank memuluskan jalur pergerakan
barang-barang dan jasa dari produsen kepada konsumen. Bank ialah penyalur dari
sebagian besar uang yang beredar, yang digunakan sebagai alat tukar pembayaran,
sehingga mekanisme kebijaksanaan moneter dapat berjalan. Hal-hal tersebut
menunjukkan bahwa bank merupakan suatu lembaga keuangan yang sangat penting
dalam menjalankan kegiatan perekonomian dan perdagangan.
Usaha maupun kegiatan oprasionalnya,
bank dapat menawarkan dan melakukan seluruh jasa perbankan atau Full Banking
Service, tetapi juga dapat hanya melakukan sebagian saja. Tiap-tiap bank bisa menetapkan jenis
jasa (usaha) yang akan ditawarkannya. Dengan ini maka kebutuhan masyarakat
terhadap berbagai jenis jasa bank dapat dipenuhi oleh dunia perbankan tanpa
mengabaikan prinsip kesehatan dan efisiensi.[6]
Menambah sumber-sumber penerimaan
bagi bank serta untuk memberikan pelayanan kepada nasabahnya, bank menyediakan
berbagai bentuk jasa. Semakin pesatnya persaingan antar bank, bank didorong
tidak hanya mengandalkan sumber penerimaan utamanya dari penyaluran kredit
melainkan juga dari jasa-jasa yang diberikan. Penerimaan atau income
yang berasal dari pemberian jasa-jasa ini disebut fee-based income. Bentuk
jasa yang diberikan oleh bank selalu mengalami perkembangan dari waktu ke
waktu, sedangkan salah satu jenis jasa yang ditawarkan oleh bank adalah
fasilitas Bank Garansi.[7]
Adapun yang dimaksud dengan Bank
Garansi, yaitu garansi atau jaminan yang diberikan oleh pihak bank, dimana bank
menjamin nasabah (terjamin) untuk memenuhi suatu kewajiban apabila yang dijamin
dikemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai
dengan persetujuan, karena bank garansi merupakan salah satu jasa bank
disamping memberikan jasa-jasa lainnya maka bank garansi diberikan kepada
nasabahnya dengan tujuan memberikan bantuan yang sifatnya menunjang nasabah
yang akan melakukan suatu pembelian yang tidak membutuhkan kredit dari Bank.[8]
Dalam hal ini, Pihak penerima jaminan percaya kepada pemberian bank garansi
oleh pihak bank, karena pihak bank sebagai suatu lembaga keuangan telah
mendapat kepercayaan dari masyarakat berdasarkan fungsi, potensi dan dana yang
dimilikinya. Oleh karena itu bila pihak yang dijamin (nasabah) cidera janji
(wanprestasi), yang berarti tidak memberikan prestasi sebagaimana yang
dijanjikan maka penerima jaminan dapat menghindarkan diri dari resiko yang
timbul, karena resikonya ditanggung oleh bank.
Mengatasi risiko atas pengeluaran
bank garansi, bank meminta lebih dulu kepada pihak yang dijamin untuk
memberikan jaminan lawan (counter guarante/kontra garansi) yang nilai
tunainya sekurang-kurangnya sama dengan jumlah uang yang ditetapkan sebagai
jaminan dan tercantum di dalam bank garansi.[9]
Jaminan lawan itu dapat berupa uang tunai seratus persen (100%), pemblokiran
deposito, giro, dan tabungan pemohon yang bersangkutan, selain itu bisa juga
berwujud benda bergerak atau tidak bergerak asalkan benda itu memenuhi
persyaratan yaitu:[10]
a)
Benda itu harus berharga;
b)
Benda itu harus mudah diperjual belikan (marketable); dan
c)
Benda itu dapat dipindahtangankan.
Bank
garansi diberikan oleh suatu Bank kepada sesseorang dengan mewajibkan orang tersebut
menyetorkan collateral, misalnya dengan menjaminkan tanah, rumah, atau
kendaraan. Jadi pada prinsipnya sama dengan kredit biasa, karena pihak bank
dengan mengeluarkan bank garansi sudah langsung mencadangkan dana sejumlah yang
tercatat pada bank garansi.[11]
Banyak upaya Pemerintah dalam rangka meringankan beban permodalan bagi para
pengusaha lemah, diantaranya bank garansi bisa dengan jaminan back to back asuransi. Artinya adalah
bahwa garansi bank yang diberikan oleh bank kepada kontraktor (principal)
tanpa diwajbkan memberikan collateral, melainkan cukup dengan surat
jaminan dari pihak perusahaan asuransi yang sebelumnya sudah ada kontrak dengan
bank yang bersangkutan.[12]
Asuransi adalah
istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di
mana perlindungan finansial atau ganti rugi secara finansial untuk jiwa,
properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari
kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian,
kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara
teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin
perlindungan tersebut. Istilah diasuransikan biasanya merujuk pada segala
sesuatu yang mendapatkan perlindungan.[13]
Jaminan asuransi merupakan
suatu perjanjian Tertulis (Perjanjian tambahan) antara Surety dan Principal
untuk menjamin kepentingan pihak ketiga (Obligee)
bahwa Principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian (Perjanjian
Pokok) yang dibuat antara Principal dan Obligee. Dan Principal bersedia
membayar kembali kepada Surety sebesar kerugian yang telah dibayarkan oleh
Surety kepada Obligee berikut sesuai dengan Agreement of Indemnity to Surety yang telah ditanda tangani
Principal. Jenis-jenis yang dijual adalah:[14]
1)
Jaminan Penawaran (Tender Bond);
2)
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond);
3)
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond); dan
4)
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond).
Fungsi bank garansi secara garis
besar yaitu sebagai suatu jaminan hutang dalam membantu kegiatan usaha dan
memenuhi tuntutan kebutuhan nasabah dalam memperlancar transaksi yang dibuat,
karena bank garansi merupakan suatu pengakuan tertulis dimana bank menyetujui
mengikatkan diri kepada pihak penerima jaminan untuk jangka waktu dan syarat-syarat
tertentu apabila dikemudian hari ternyata pihak terjamin tidak memenuhi
kewajibannya kepada pihak penerima jaminan.
Apabila pihak yang dijamin (nasabah)
melanggar janji maka pihak penerima jaminan percaya bahwa bank akan
menggantikan kedudukan pihak terjamin untuk memenuhi kewajibannya, maka pihak
penerima jaminan akan terhindar dari resiko yang timbul sebagai akibat
kelalaian, kemacetan usaha, dan tidak tanggung jawabnya pihak yang dijamin
(nasabah), sehingga secara tidak langsung kelancaran usaha mereka benar-benar
terjamin dengan adanya bank garansi yang mana fungsinya banyak membantu mereka.[15]
Sementara
terkait dengan jenis bank garansi back to
back sendiri, setidaknya ada 5 (lima) produk jaminan bank yang disediakan bank,
yaitu:[16]
1)
Jaminan Tender/Jaminan
Penawaran;
2)
Jaminan Pelaksanaan;
3)
Jaminan Uang Muka;
4)
Jaminan
Pemeliharaan; dan
5)
Jaminan Bank untuk
Pembelian Barang Modal/Pengadaan.
Bank
garansi back to back ini khusus
diperuntukkan kepada para rekanan dan kontraktor pelaksana proyek Pemerintah, baik
itu berasal dari APBN, APBA, maupun APBK, serta proyek BUMN atau proyek bantuan
luar negeri yang memenuhi kriteria bank yg ditetapkan. Dalam bank garansi, penjamin
memegang peranan penting dimana yang bertindak sebagai penjamin atau borg adalah bank, dengan ketentuan
bahwa:
1.
Bank mensyaratkan adanya provisi dari debitur untuk
perutangan siapa ia mengikatkan diri sebagai Borg.
2.
Bank mensyaratkan adanya sejumlah uang atau deposito yang
disetor pada bank.[17]
PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera
Selatan dan Bangka Belitung atau dikenal umum dengan Bank Sumsel Babel atau
BSB,[18]
merupakan bank pembangunan daerah yang memiliki usaha sama seperti bank pada
umumnya yaitu menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit. PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera
Selatan dan Bangka Belitung, memberikan fasilitas penerbitan bank garansi yang
dapat dijadikan jaminan dalam kegiatan usaha. Jenis bank garansi yang
diterbitkan PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung,
sebagai jaminan pembiayaan kegiataan usaha dibedakan menjadi 5 (lima) antara
lain:[19]
1)
Bank garansi Penawaran;
2)
Bank garansi Pelaksanaan;
3)
Bank garansi Uang Muka;
4)
Bank garansi Pemeliharaan; dan
5)
Bank garansi umum.
Berdasarkan latar belakang di atas
maka dipandang perlu untuk dilakukan penelitian mengenai, (1) mengenai peran bank garansi dengan
jaminan back to back asuransi
berdasarkan studi pada PT, dan (2) aturan hukum yang berlaku di
Indonesia terhadap keberlakuan bank garansi dengan jaminan back to back asuransi,. Bank Pembangunan daerah
Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, dan yang dituangkan
dalam bentuk penelitian ilmiah berupa skripsi yang berjudul Bank Garansi dengan
Jaminan Back to Back Asuransi (Studi
pada PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung).
B.
Permasalahan
Permasalahan yang
dirumuskan berdasarkan uraian-uraian singkat dari penulisan latar belakang di
atas, diantaranya:
1.
Bagiamana peran bank garansi dengan
jaminan back to back asuransi
berdasarkan studi pada PT.Bank Pembangunan daerah Sumatera Selatan dan Bangka
Belitung ?
2.
Bagaimana aturan hukum yang berlaku di
Indonesia terhadap keberlakuan bank garansi dengan jaminan back to back asuransi ?
C.
Tujuan
Penelitian
Tujuan
yang ingin dicapai dengan melakukan penelitian skripsi ini, setidak-tidaknya
diharapkan dapat memenuhi pencapaian sebagai berikut:
1.
Menguraikan peran bank garansi dengan
jaminan back to back asuransi
berdasarkan studi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka
Belitung.
2.
Menjelaskan dan mengetahui aturan hukum yang berlaku di
Indonesia terhadap keberlakuan bank garansi dengan jaminan back to back asuransi.
D.
Manfaat
Penelitian
Adapun
manfaat yang diharapkan dari pengerjaan penelitian skripsi ini, mampu
memberikan hal-hal yang berguna terhadap kehidupan bermasyarakat
setidak-tidaknya mampu memberikan:
1.
Manfaat Teoritis
Diharapkan
mampu memberikan sumbangsih terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, terutama
ilmu pengetahuan di bidang ilmu hukum, khususnya terhadap pengembangan ilmu dan
teori-teori dalam hukum perbankkan. Penulis berharap hasil penelitian mampu memberikan sumbangan
pengetahuan mengenai bank garansi kepada masyarakat luas agar masyarakat dapat
memanfaatkan jasa-jasa yang diberikan oleh bank garansi dalam segala kegiatan
usaha, karena di masa kini maupun di masa mendatang bank merupakan patner yang
dapat diandalkan demi perkembangan dan kelancaran usaha.
2.
Manfaat Praktis
Selain kegunaan secara teoritis, diharapkan
mampu memberikan pengetahuan dan wawasan baik terhadap pihak-pihak yang
terlibat langsung dalam maupun masyarakat pada umumnya. Hasil penelitian yang dilakukan penulis diharapkan juga
mampu memberikan sumbangan praktis yaitu:
a.
Memberikan masukan bagi para pihak yang terkait dalam
mekanisme pemberian Bank Garansi.
b.
Menambah bahan-bahan informasi dari berbagai permasalahan
yang terdapat dalam ilmu pengetahuan Hukum Perdata Dagang, khususnya mengenai
kegiatan dunia perbankan. Selain itu pembahasan mengenai Bank Garansi ini
mudah-mudahan dapat menambah masukan bagi rekan-rekan mahasiswa lainnya.
E.
Ruang
Lingkup Penelitian
Agar
penelitian skripsi ini memiliki arah yang jelas dalam melakukan pengumpulan
sumber-sumber data
penelitian dan tidak memuat bahasan terlalu luas, maka penelitian yang
dilakukan haruslah dibatasi dengan beberapa lingkup-lingkup yang jelas.
Lingkup-lingkup yang membatasi penelitian skripsi ini, diantaranya dibatasi
dengan lingkup aturan
hukum yang berlaku di
Indonesia terhadap keberlakuan bank garansi dengan jaminan back to back asuransi, dan lingkup peran bank garansi dengan
jaminan back to back asuransi
berdasarkan studi pada PT. Bank Pembangunan daerah
Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
F.
Kerangka
Teori
Sebagai
suatu bentuk penelitian yang formal dalam bidang akademik, penelitian skripsi
ini juga haruslah didukung dengan kerangka-kerangka teori yang akan digunakan
dalam upaya menyusun dan menguraikan permasalahan-permasalahan yang diangkat
dalam rumusan permasalahan. Kerangka teori, berguna sebagai pisau bedah dalam
melakukan analisis-analisis terhadap permasalahan-permasalahan tersebut. Adapun
beberapa teori yang digunakan dalam penelitian skripsi ini, yaitu:
1.
Teori
Peran
Teori
peran (role theory) mendefinisikan
peran atau role sebagai the boundaries and sets of expectations
applied to role incumbents of a particular position, which are determined by
the role incumbent and the role senders within and beyond the organization’s
boundaries.[20]
Selain itu, Robbins mendefinisikan peran sebagai a set of expected behavior patterns attributed to someone occupying a
given position in a social unit.[21]
Menurut Dougherty dan Pritchard, teori peran ini memberikan suatu kerangka
konseptual dalam studi perilaku di dalam organisasi. Mereka menyatakan
bahwa peran itu melibatkan pola penciptaan produk sebagai lawan dari perilaku
atau tindakan.[22] Relevansi
suatu peran itu akan bergantung pada penekanan peran tersebut oleh para penilai
dan pengamat, terhadap produk atau outcome
yang dihasilkan.[23]
Strategi dan struktur organisasi juga terbukti mempengaruhi peran dan persepsi
peran atau role perception.[24]
Ditinjau dari Perilaku Organisasi, peran ini merupakan salah satu komponen dari
sistem sosial organisasi, selain norma dan budaya organisasi. Di sini
secara umum peran dapat didefinisikan sebagai expectations about appropriate behavior in a job position (leader,
subordinate). Ada 2 (dua) jenis perilaku yang diharapkan dalam suatu
pekerjaan, yaitu:
a.
Role
perception yaitu persepsi seseorang mengenai cara
orang itu diharapkan berperilaku atau dengan kata lain adalah pemahaman atau
kesadaran mengenai pola perilaku atau fungsi yang diharapkan dari orang
tersebut; dan
b.
Role
expectation yaitu cara orang lain menerima
perilaku seseorang dalam situasi tertentu. Peran yang dimainkan seseorang
dalam organisasi, akan terbentuk suatu komponen penting dalam hal identitas dan
kemampuan orang itu untuk bekerja. Dalam hal ini, suatu organisasi harus
memastikan bahwa peran-peran tersebut telah didefinisikan dengan jelas.
Scott
menyebutkan lima aspek penting dari peran, yaitu:[25]
a.
Peran itu bersifat
impersonal, posisi peran itu sendiri akan menentukan harapannya, bukan
individunya;
b.
Peran itu berkaitan
dengan perilaku kerja (task behavior)
yaitu, perilaku yang diharapkan dalam suatu pekerjaan tertentu;
c.
Peran itu sulit
dikendalikan (role clarity dan role ambiguity);
d.
Peran itu dapat
dipelajari dengan cepat dan dapat menghasilkan beberapa perubahan perilaku
utama; dan
e.
Peran dan pekerjaan (jobs) itu tidaklah sama, seseorang yang
melakukan satu pekerjaan bisa saja memainkan beberapa peran.
Teori
peran dalam penelitian skripsi ini digunakan sebagai konsep untuk menganalisis peran
bank garansi dengan jaminan back to back
asuransi dalam sistem perbankan di Indonesia.
2.
Teori
Kepastian Hukum
Menurut
Kelsen, hukum adalah sebuah sistem norma. Norma adalah pernyataan yang
menekankan aspek seharusnya atau das
sollen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus
dilakukan. Norma-norma adalah produk dan aksi manusia
yang deliberatif. Undang-Undang
yang berisi aturan-aturan yang bersifat umum menjadi pedoman bagi individu
bertingkah laku dalam bermasyarakat, baik dalam hubungan dengan sesama individu
maupun dalam hubungannya dengan masyarakat. Aturan-aturan itu menjadi batasan
bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan terhadap individu.
Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan tersebut menimbulkan kepastian hukum.[26]
Menurut
Gustav Radbruch, hukum harus mengandung 3 (tiga) nilai identitas, yaitu sebagai
berikut :[27]
b.
Keadilan hukum (gerectigheit), meninjau dari sudut
filosofis, dimana keadilan adalah kesamaan hak untuk semua orang di depan
pengadilan; dan
c.
Kemanfaatan
hukum (zwechmatigheid atau doelmatigheid atau utility).
Tujuan
hukum yang mendekati realistis adalah kepastian hukum dan
kemanfaatan hukum. Kaum Positivis lebih menekankan pada kepastian hukum,
sedangkan Kaum Fungsionalis mengutamakan kemanfaatan hukum, dan sekiranya
dapat dikemukakan bahwa summum ius, summa injuria, summa lex, dan summa crux yang
artinya adalah hukum yang keras dapat melukai, kecuali keadilan yang dapat
menolongnya, dengan demikian kendatipun keadilan bukan merupakan tujuan hukum
satu-satunya akan tetapi tujuan hukum yang paling substantif adalah keadilan.[28]
Menurut
Utrecht, kepastian hukum mengandung
dua pengertian, yaitu pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat
individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan
kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena
dengan adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja
yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh Negara terhadap individu.[29]
Ajaran kepastian
hukum ini berasal dari ajaran Yuridis-Dogmatik yang didasarkan pada aliran
pemikiran positivistis di dunia hukum, yang cenderung melihat hukum sebagai
sesuatu yang otonom, yang mandiri, karena bagi penganut pemikiran ini, hukum
tak lain hanya kumpulan aturan. Bagi penganut aliran ini, tujuan hukum tidak
lain dari sekedar menjamin terwujudnya kepastian hukum.
Kepastian hukum itu diwujudkan oleh hukum dengan sifatnya yang hanya membuat
suatu aturan hukum yang bersifat umum. Sifat umum dari aturan-aturan hukum
membuktikan bahwa hukum tidak bertujuan untuk mewujudkan keadilan atau
kemanfaatan, melainkan semata-mata untuk kepastian.[30]
Sehingga teori kepastian hukum digunakan untuk menganalisis aturan hukum yang berlaku di
Indonesia terhadap keberlakuan bank garansi dengan jaminan back to back asuransi.
G.
Metode
Penelitian
Pada
penelitian hukum ini, peneliti menjadikan bidang ilmu hukum sebagai landasan
ilmu pengetahuan induknya. Menurut Soerjono Soekanto, yang dimaksud dengan
penelitian hukum adalah kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode,
sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau
segala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya.[31]
Metode adalah proses, prinsip-prinsip dan tata cara memecahkan suatu masalah,
sedangkan penelitian adalah pemeriksaan secara hati-hati, tekun dan tuntas
terhadap suatu gejala untuk menambah pengetahuan manusia, maka metode
penelitian dapat diartikan sebagai proses prinsip-prinsip dan tata cara untuk
mencegah masalah yang dihadapi dalam melakukan penelitian.[32]
Sebelum
menguraikan metode-metode yang digunakan dalam penelitian, maka dalam penulisan
ini akan terlebih dahulu memberikan arti tentang metodologi penelitian.
Metodologi penelitian, merupakan penelitian yang menyajikan bagaimana cara atau
prosedur, maupun langkah-langkah yang harus diambil dalam suatu penelitian
secara sistematis dan logis sehingga dapat dipertangung jawabkan kebenarannya.[33]
Dalam penelitian hukum juga dilakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap
fakta-fakta hukum, untuk selanjutnya digunakan untuk menjawab
permasalahan-permasalahan. Supaya mendapat hasil yang maksimal maka peneliti
melakukan penelitian hukum dengan menggunakan metode-metode sebagai berikut:
1.
Jenis
Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian empiris yang bersifat Eksplanatoris yaitu penelitian yang
bersifat menjelaskan. Penelitian jenis ini dapat dilakukan jika pengetahuan
tentang masalahnya sudah cukup, pendekatan dilakukan dengan jenis penelitian
yuridis empiris.[34] Penelitian yuridis empris
dilakukan dengan cara meneliti di lapangan dengan cara wawancara dengan
responden yang merupakan data primer dan meneliti bahan pustaka yang merupakan
data sekunder.[35]
2.
Pendekatan
Penelitian
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian
ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute
approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua
undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang
ditangani.[36] Serta
pendekatan kasus (case approach)[37]
juga digunakan pada penelitian ini, pendekatan kasus (case approach) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma
atau kaidah hukum yang dilakukan pada praktik hukum. Selain itu pendekatan penelitian ini
juga menggunakan deskriptif analisis, yaitu untuk memberikan gambaran serta
data yang diteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejalanya.[38]
Sehingga dapat diambil data objektif yang dapat melukiskan kenyataan atau
realitas yang kompleks tentang permasalahan yang ada mengenai peran
bank garansi dengan jaminan back to back
asuransi dalam sistem perbankan di Indonesia, juga tentang hukum yang berlaku
di Indonesia terhadap keberlakuan bank garansi dengan jaminan back to back asuransi, serta penerapan
bank garansi dengan jaminan back to back
asuransi berdasarkan studi pada PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan
Bangka Belitung.
3.
Jenis dan Sumber
Data
Sumber data menurut ilmu hukum
empiris yang mendasari penelitian hukum empiris adalah fakta sosial berupa
masalah yang berkembang di tengah masyarakat yang memiliki signifikansi yuridis
sosiologis.[39]
Penelitian hukum empiris juga perlu menggunakan data sekunder yaitu data yang
diperoleh tidak secara langsung dari masyarakat. Berikut penjelasan dari jenis
dan sumber data tersebut yaitu:[40]
1.
Data Sekunder
Data
sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan (Library
Research) yang dilakukan untuk mendapatkan teori-teori hukum atau doktrin
hukum yang berkaitan dengan objek kajian penelitian ini dapat berupa:[41]
a.
Bahan hukum primer yaitu peraturan
perundang-undangan yang berlaku positif di Indonesia, yaitu:
1)
Norma dasar dan falsafah Pancasila;
2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
4)
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
5) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 dengan perubahan menjadi
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
6)
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor : 23/88/KEP/DIR
tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank;
7)
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/7/UKU Tanggal 18 Maret
1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank.
b.
Bahan hukum sekunder yaitu azas-azas hukum,
yurisprudensi, Putusan Hakim.
c.
Bahan hukum tersier yaitu bahan hukum penunjang
yang memberi petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder terdiri dari majalah, buku-buku literatur, kamus hukum, media
cetak dan elektronik, serta bahan-bahan dari internet sepanjang memuat
informasi yang berkaitan dengan permasalahan pada penelitian skripsi ini.
2.
Data Primer
Data
Primer didapat atau bersumber dari kegiatan penelitian
lapangan yaitu dengan melakukan wawancara dengan pihak terkait.
4.
Lokasi,
Populasi, dan Sample Penelitian
Lokasi penelitian akan dilakukan dimana deposito
sebagai jaminan bank garansi dilakukan, yaitu di PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera
Selatan dan Bangka Belitung, dimana lokasi tersebut memungkinkan penulis untuk
mencari serta mengumpulkan bahan-bahan ataupun data-data penelitian.
Teknik
pengambilan sampel atau teknik sampling didefinisikan sebagai suatu cara
pengambilan sampel yang representatif dari populasi, dimana sampel yang diambil
mewakili dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya.[42]
Sampel penelitian dalam penulisan skripsi ini ditentukan secara purposive sampling atau sampling
pertimbangan, yaitu teknik sampling yang digunakan peneliti jika peneliti
mempunyai pertimbangan-pertimbangan tertentu di dalam pengambilan sampelnya
atau penentuan sampel untuk tujuan tertentu, yaitu
terhadap orang yang dianggap paling mengenal
objek yang diteliti.[43]
Dalam penelitian ini adalah karyawan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan
dan Bangka Belitung yang melakukan mekanisme pelaksanaan bank garansi dengan back to back asuransi.
5.
Teknik
Pengumpulan Data
Penelitian
Pengumpulan data dalam penelitian ini merupakan fakta sosial, yaitu
menggunakan prosedur standar yang dilakukan secara terarah dan sistematis.
Sesuai dengan metode penelitian hukum empiris maka Purposive Sampel merupakan cara
yang mempunyai akurasi dan kesahihan dalam penelitian hukum empiris. Kemudian
cara yang digunakan adalah dengan wawancara langsung.
Wawancara langsung ini dilakukan dengan cara tanya jawab
secara langsung yang mengacu pada pertanyaan yang telah disusun secara
sistematis, jelas, dan terarah sesuai dengan permasalahan yang dikaji dalam
penelitian ini. Wawancara ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi yang benar
dan akurat dari sumber yang ditetapkan sebelumnya. Semua keterangan atau
jawaban yang diperoleh mengenai apa yang diinginkan tersebut dicatat dengan
baik.[44]
Selain itu juga tetap menggunakan bahan pustaka lainnya yang dianggap mampu
membantu, dalam mengelola dan menganalisa permasalahan yang dianggakat dalam
penelitian skripsi ini.
6.
Teknik
Pengolahan Data
Penelitian
Data
penelitian diolah sedemikian rupa, yang langkah pertamanya adalah dengan
mengelompokkan data penelitian sesuai dengan jenisnya. Kemudian, terhadap data
penelitian yang dikelompokkan itu dilakukan klasifikasi mengenai prilaku hukum
masyarakat yang mempengaruhi keberlakuan suatu hukum. Langkah selanjutnya
adalah mengelompokkan aturan ketentuan-ketentuan normatif dalam suatu aturan
hukum. Setelah kedua langkah tersebut dilakukan, maka akan diperoleh hasil
pengolahan data penelitian menjadi fakta sosial yang dianggap
mempengaruhi aturan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Secara teknis
pengolahan data penelitian adalah dengan menggunakan teknik Editing, yaitu memeriksa atau meneliti bahan
penelitian yang diperoleh untuk menjamin apakah sudah dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan kenyataan. Dalam editing yang diperiksa adalah jawaban atas pertanyaan yang diajukan
dan kelengkapan jawaban, kebenaran atau kesalahan atau kekurang tepatan jawaban
atas pertanyaan yang diajukan, serta keseragaman jawaban untuk pertanyan yang
sama konsistensinya. Selanjutnya dalam editing dilakukan pembetulan bahan yang
salah, menambahkan data yang kurang, atau melengkapi bahan yang kurang lengkap.[45]
7.
Teknik
Penarikan Kesimpulan
Data penelitian
yang dikumpulkan baik dari hasil penelitian lapangan dan kepustakaan akan
diolah dan dianalisa dengan cara menghubungkan antara bahan yang satu dengan bahan
yang lainnya. Pada analisis ini data-data yang diperoleh akan dijabarkan dan diuraikan selanjutnya
dikembangkan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang suatu keadaan.
Data-data
tersebut kemudian dianalisis secara Eksplanatoris[46]
yaitu menjelaskan data yang diperoleh dan menghubungkan satu sama lain untuk
memperoleh suatu kesimpulan, bersifat induktif yaitu data-data
yang diperoleh dilapangan atas hasil wawancara dijelaskan selanjutnya
disesuaikan dengan teori-teori dan peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan peran bank garansi dengan jaminan back to back asuransi dalam sistem
perbankan di Indonesia, juga tentang hukum yang berlaku di Indonesia terhadap
keberlakuan bank garansi dengan jaminan back
to back asuransi, serta penerapan bank garansi dengan jaminan back to back asuransi berdasarkan studi
pada PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
[2] Muhammad
Djumhana,
2006, Hukum
Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, Lembar Pendahuluan, hlm.
xv.
[4] Thomas Suyatno dkk, 1997,
Kelembagaan Perbankan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,
hlm. 29.
[5] Lihat Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 perubahan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pada Pasal 1 angka 5.
[7] Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, 2006, Bank
dan Lembaga Keuangan Lain Edisi
2, Salemba Empat, Jakarta, hlm. 123.
[8] Thomas Suyatno dkk, Op. cit, hlm. 59.
[11] Anonymous, 2013, back to back bank garansi,
www.akademiasuransi.org, diakses pada 22 Agustus 2016.
[12] Ibid, www.akademiasuransi.org.
[13] Anonymous, 2016, Asuransi, www.id.wikipedia.org, diakses
pada 22 Agustus 2016.
[14]Anonymous, 2014, Surety Bond Jaminan Asuransi,
www.ptasuransipuriasih.indonetwork.co.id, diakses pada 22 Agustus 2016.
[15] Huyasro dan Achmad Anwari, 1981, Garansi
Bank Menjamin Berhasilnya Usaha Anda, Balai Aksara, Jakarta, hlm. 8.
[16] Anonymous, 2013, Jaminan Bank Back To Back Layanan Ekstra
Mudah dan Cepat, www.aceh.tribunnews.com, diakses pada 22 Agustus 2016.
[18] Bank
Sumsel Babel, 2013, Tentang Kami,
www.banksumselbabel.com, diakses pada 30 Oktober 2016.
PT. Bank
Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung didirikan pada tanggal
6 November 1957 dengan nama awal PT Bank Pembangunan Sumatera Selatan yang
didirikan berdasarkan:
1. Keputusan
Panglima Ketua Penguasa Perang Daerah Sriwijaya Tingkat I Sumatera Selatan
Nomor 132/SPP/58 tanggal 10 April 1958 dengan berlaku surut. mulai tanggal 6
Nopember 1957.
2. Akta
Notaris Tan Thong Khe Nomor 54 tanggal 29 September 1958 dengan izin Menteri
Kehakiman Nomor J.A.5/44/16 tanggal 11 Mei 1959; dan
3. Izin
Usaha Bank dari Menteri Keuangan Nomor 47692/UM II tanggal 18 April 1959.
Selanjutnya
dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Bank
Pembangunan Daerah, maka terhitung sejak tahun 1962, secara resmi seluruh
kegiatan PT. Bank Pembangunan Sumatera Selatan menjadi milik Pemerintah Daerah
Propinsi Sumatera Selatan dengan status badan hukum perusahaan Daerah
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11/DPRDGR Tingkat I Sumatera Selatan, dengan
izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri Urusan Bank Central/Gubernur Bank
Indonesia Nomor 2/Kep/MUBS/G/63 Tanggal 27 Februari 1963. Setelah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 7
Tahun 1992 Tentang perbankan dan sesuai dengan Perda No. 6 tahun 2000 tanggal
19 Mei 2000, Bank Sumsel mengubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah
menjadi Perusahaan Persero Terbatas dengan Akta Pendirian Nomor 20 tanggal 25
November 2000 dan persetujuan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 3/2/KEP.DpG/2001
tanggal 24 September 2001. Perubahan badan hukum tersebut terhitung tanggal 1
Oktober 2001, dengan berbagai perubahan yang mendasar dan menyeluruh tersebut
agar Bank Sumsel lebih profesional dan mampu bersaing pada era otonomi daerah.
Sekilas
Perubahan Nama Bank Sumsel Babel. Berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham di Luar Rapat PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Nomor 2
tanggal 03 November 2009 dan Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor:AHU-56914.AH.01.02. Tahun 2009 tanggal 20 November
2009, maka Bank Sumsel berubah nama menjadi Bank Sumsel Babel.
[19] Hasil Wawancara
dengan Nelty Salviani, Assisten Penyelia
Unit Legal dan Administrasi Bank Sumsel Babel cabang Kapt. A.Rivai, Palembang, diakses
pada 22 Agustus 2016.
[20] Malayu S.P. Hasibuan, 1997, Manajemen Sumber Daya Manusia,
PT.Toko Gunung Agung, Jakarta. hlm. 54.
[21] Engkoswara, 1987, Dasar-Dasar Administrasi
Pendidikan, Dirjen Dikti Depdikbud
RI, Jakarta, hlm. 36.
[22] Suryana Sumantri, 2001, Perilaku Organisasi,
UNPADPress, Bandung, hlm. 82.
[23] Ibid, hlm. 85.
[24] Jeffrey C. Bauer, 2003, Role Ambiguity
and Role Clarity: A Comparison of Attitudes in Germany and the United States, Dissertation
- University of Cincinnati, Clermont, hlm. 58.
[25] R. Kanfer, 1987, Task-specific
motivation: An integrative approach to issues of measurement, mechanisms,
processes, and determinants, Journal of Social and Clinical Psychology,
hlm. 197.
[26] Peter Mahmud
Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana,
Jakarta, hlm. 158.
[27] Dwika, 2011, Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum, www.hukum.kompasiana.com,
diakses pada 24 Juli 2016.
[28] Dominikus
Rato, 2010, Filsafat Hukum
Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, hlm.
59.
[29] Riduan
Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari
Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 23.
[30] Achmad
Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum
(Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung,
Jakarta, hlm. 82-83.
[31] Soerjono Soekanto,
2010, Pengantar Penelitian Hukum, UIPress, Jakarta, hlm. 43.
[32] Ibid, hlm. 6.
[33] Sutrisno Hadi, 1987, Metodologi
Riset Nasional, Akmil, Magelang, hlm. 8.
[34] Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Hukum, Mandar Maju, Bandung, hlm. 125.
[35] Ronny Hanitjio
Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Yumetri, Ghalia Indonesia, Jakarta,
1990, hlm. 9
[36]
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian
Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hlm. 93.
[37] Jhonny Ibrahim, 2005,
Teori dan Metode Penelitian Hukum
Normatif, Bayumedia Publishing, Surabaya, hlm. 268.
[38] Soerjono Soekanto, Op.
cit., hlm. 1.
[39] Ibid, hlm. 73.
[41] Ronny Hanitjo
Soemitro, Op. cit., hlm. 78.
[43] M.
Syamsudin, 2007,
Operasionalisasi Penelitian Hukum, PT.
RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 392.
[44] Nasution Johan
Bahder, Ibid. hlm. 166.
[45] Ibid. hlm. 168.
[46] Op Cit. hlm. 173
No comments:
Post a Comment