Thursday, 11 January 2018

Contoh Soal-soal Ujian Hukum Perdata dan Jawaban


1.    Jelaskan asal mula Hukum Perdata di Indonesia !
 
Jawaban :

Hukum Perdata di Indonesia berasal dari bahasa Belanda, Burgerlijk Wetboek (BW). Hukum perdata di Indonesia yang bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) ialah Hukum Perdata yang tertulis dan sudah dikodifikasikan pada tanggal 1 Mei 1848.

2.    Jelaskan pengertian Hukum Perdata !
 
Jawaban :

Ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

3.    Jelaskan sistematika KUHPer Indonesia !
 
Jawaban :

Terbagi dalam 4 kitab/ buku (boeken), masing-masing buku itu dibagi dalam bab (titel), masing-masing bab dibagi dalam bagian (afdeeling) dan masing-masing bagian dalam pasal-pasal (pasal yang terakhir ialah pasal 1993). KUHPer terdiri atas empat buku, yaitu:

  • Buku I, yang berjudul Perihal Orang (van Personen), yang memuat Hukum Perorangan (Personen Recht) dan Hukum Kekeluargaan (Familie Recht).
  • Buku II, yang berjudul Perihal Benda (van Zaken), yang memuat Hukum Benda (Zaken Recht) dan Hukum Waris (erfrecht).
  • Buku III, yang berjudul Perihal Perikatan (van Verbinten nissen), yang memuat Hukum Harta Kekayaan (Vermogen Srecht) yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku bagi orang-orang/ pihak-pihak tertentu.
  • Buku IV, yang berjudul Perihal Pembuktian dan Kadaluwarsa atau Lewat Waktu (van Bewijs en Verjaring), yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

4.    Jelaskan perbedaan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana !

Saturday, 6 May 2017

Arctic Monkeys - Murdy Bum

Well now then Mardy Bum
I've seen your frown
And it's like looking down the barrel of a gun
And it goes off
And out come all these words
Oh there's a very pleasant side to you
A side I much prefer

It's one that laughs and jokes around
Remember cuddles in the kitchen
Yeah, to get things off the ground
And it was up, up and away
Oh, but it's right hard to remember
That on a day like today when you're all argumentative
And you've got the face on

Well now then Mardy Bum
Oh I'm in trouble again, aren't I?
I thought as much
Cause you turned over there
Pulling that silent disappointment face
The one that I can't bear

Well can't we just laugh and joke around
Remember cuddles in the kitchen
Yeah, to get things off the ground
And it was up, up and away
Oh, but it's right hard to remember
That on a day like today when you're all argumentative
And you've got the face on

And yeah I'm sorry I was late
But I missed the train
And then the traffic was a state
And I can't be arsed to carry on in this debate that reoccurs,
Oh, when you say I don't care
But of course I do, yeah, I clearly do!

So laugh and joke around
Remember cuddles in the kitchen
Yeah, to get things off the ground
And it was up, up and away
Oh, but it's right hard to remember
That on a day like today when you're all argumentative
And you've got the face on

Friday, 31 March 2017

Contoh Proposal Skripsi



Proposal
Bank Garansi dengan Jaminan Back To Back Asuransi
(Studi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung)

A.                         Latar Belakang
Perbaikan pola kehidupan serta kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai masyarakat Indonesia yang seutuhnya, ialah tujuan yang utama dalam melaksanakan pembangunan Nasional. Dalam upaya mencapai kesejahteraan rakyat Indonesia dibutuhkan peningkatan pembangunan nasional, dan untuk mewujudkannya upaya-upaya pembangunan yang berkesinambungan membutuhkan sarana di bidang-bidang yang dapat dijadikan penunjang untuk melaksanakan Pembangunan Nasional demi meningkatkan pendapatan, daya beli, kemandirian, taraf hidup, dan tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.[1] Maka Negara diharapkan dapat melaksanakan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga Negara dalam upaya mewujudkan cita-citanya tersebut, telah mengupayakan Pembangunan Nasional yang merupakan rangkaian upaya-upaya pembangunan yang berkesinambungan, meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara itu sendiri.
Dibutuhkan beberapa penyesuaian kebijakan maupun keputusan di bidang ekonomi termasuk sektor perbankan, yang diharapkan dapat membenahi dan memperkuat perekonomian nasional ke arah yang dicita-citakan. Dunia perbankan memiliki fungsi yang besar dalam memajukan perekonomian nasional. Perbankan mempunyai fungsi sebagai agent of development yaitu sebagai lembaga bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional. Peranan perbankan yang demikan itu, membawa konsekuensi tersendiri bahwa perbankan nasional dituntut untuk selalu dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan seluas-luasnya. Guna meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan melakukan pemerataan atas hasil-hasilnya yang dicapai, agar tercipta kestabilan nasional yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakaat banyak.[2]
Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi badan usaha, lembaga pemerintah, swasta maupun orang pribadi selain sebagai tempat menyimpan dana juga bisa sebagai media dalam melakukan transaksi keuangan.[3] Bank keberadaannya dalam kehidupan masyarakat memiliki fungsi yang cukup penting, dikarenakan lembaga perbankan baik Bank umum maupun Bank perkreditan merupakan pondasi dalam sistem keuangan negara.
Usaha mengumpulkan dana dari masyarakat terus ditingkatkan dan diarahkan untuk menyediakan dana bagi pembangunan melalui lembaga keuangan yang efektif dan dipercaya oleh masyarakat. Sehingga bank semakin dapat mencapai segenap golongan masyarakat di seluruh Indonesia dan menciptakan lingkungan yang mendorong masyarakat agar mampu meningkatkan perannya secara aktif dalam pembangunan nasional.
Fungsi perbankan dalam mencari dana dari masyarakat dan selanjutnya menghimpun dana tersebut dalam bentuk deposit atau simpanan sangat menentukan pertumbuhan suatu bank, sebab jumlah dana yang berhasil dikumpulkan atau disimpan akan menentukan ukuran dana yang dapat dikembangkan oleh bank dalam bentuk penanaman dana yang menghasilkan. Seperti dalam bentuk pemberian kredit, pembelian efek-efek atau Surat Berharga dalam pasar uang.[4]

Saturday, 3 December 2016

Pulp - Disco 2OOO



Well we were born within one hour of each other.
Our mothers said we could be sister and brother.
Your name is Deborah. Deborah. It never suited ya
Oh they thought that when we grew up we'd get married, never split up.
We never did it although often I thought of it.
Oh Deborah do you recall. 

Your house was very small with wood chip on the wall.
When I came around to call you didn't notice me at all.

I said let's all meet up in the year 2000.
Won't it be strange when we're all fully grown.
Be there at 2 o'clock by the fountain down the road.
I never knew that you'd get married.
I would be living down here on my own on that damp and lonely
Thursday years ago. 

You were the first girl at school to get breasts.
Martyn said that yours were the best.
The boys all loved you but I was a mess.
I had to watch them trying to get you undressed.
We were friends but that was as far as it went.
I used to walk you home.
Sometimes it meant nothing to you cause you were so very popular.
Ah Deborah do you recall. 

Your house was very small with woodchip on the wall.
When I came around to call you didn't notice me at all.

I said let's all meet up in the year 2000.
Won't it be strange when we're all fully grown.
Be there at 2 o'clock by the fountain down the road.
I never knew that you'd get married.
I would be living down here on my own on that damp and lonely
Thursday years ago.

Oh yeah, oh yeah. 
Oh Deborah do you recall.
Your house was very small with wood chip on the wall.
When I came around to call you didn't notice me at all. 

I said let's all meet up in the year 2000.
Won't it be strange when we're all fully grown.
Be there at 2 o'clock by the fountain down the road.
I never knew that you'd get married.
I would be living down here on my own on that damp and lonely
Thursday years ago. 

Oh what are you doing Sunday baby.
Would you like to come and meet me maybe you can even bring your baby.
Ohhh ooh ooh. Ooh ooh ooh ooh. What are you doing Sunday baby.
Would you like to come and meet me baby you can even bring your baby.
Ooh ooh oh. Ooh ooh ooh ooh. Ooh ooh ooh ooh. Oh. 
 

Wednesday, 30 November 2016

Contoh Judul dan Latar Belakang Skripsi Hukum Perdata



Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pembelian
Kendaraan dengan Jaminan Fidusia

Perjanjian kredit merupakan perjanjian konsensuil antara Debitur dengan Kreditur (dalam hal ini Bank) yang melahirkan hubungan  hutang piutang, dimana Debitur berkewajiban membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh Kreditur, dengan berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh para pihak.[1] Dalam Buku III KUH Perdata tidak terdapat ketentuan yang khusus mengatur perihal Perjanjian Kredit.  Namun dengan berdasarkan asas kebebasan berkontrak, para pihak bebas untuk menentukan isi dari perjanjian kredit sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan, dan kepatutan. Dengan disepakati dan ditandatanganinya perjanjian kredit tersebut oleh para pihak, maka sejak detik itu perjanjian lahir dan mengikat para pihak yang membuatnya sebagai undang-undang.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.[2] Kemudian yang dimaksud dengan Perjanjian Kredit adalah perjanjian pemberian kredit antara pemberi kredit dan penerima kredit. Setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati antara pemberi kredit dan penerima kredit wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian kredit.
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.[3] Dari perjanjian tersebut timbul suatu hubungan hukum antara dua pihak pem-buatnya yang dinamakan perikatan. Hubungan hukum yaitu hubungan yang menimbulkan akibat hukum yang dijamin oleh hukum atau undang-undang. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi hak dan kewajiban secara sukarela maka salah satu pihak dapat menuntut melalui pengadilan. Sedangkan perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 (dua) orang atau 2 (dua) pihak. Pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Pihak yang menuntut sesuatu disebut kreditor sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan disebut debitor.[4]
Saat ini, banyak lembaga  pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia. Prakteknya lembaga pembiayaan menyediakan barang  bergerak yang diminta konsumen (semisal motor atau mesin industri) kemudian diatasnamakan konsumen sebagai debitur (penerima kredit/pinjaman). Konsekuensinya debitur menyerahkan kepada kreditur (pemberi kredit)  secara fidusia.[5]  Dengan mendapat sertifikat jaminan fidusia maka kreditur/penerima fidusia serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate eksekusi), seperti terjadi dalam pinjam meminjam dalam perbankan. Kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.[6]
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.[7] Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.[8]
Fakta di lapangan menunjukan, lembaga pembiayaan dalam melakukan perjanjian pembiayaan mencamtumkan kata-kata dijaminkan secara fidusia. Tetapi ironisnya tidak dibuat dalam akta notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapat sertifikat. Akta semacam itu dapat disebut akta jaminan fidusia di bawah tangan. Jika penerima fidusia mengalami kesulitan di lapangan, maka ia  dapat meminta pengadilan setempat melalui juru sita membuat surat penetapan permohonan bantuan pengamanan eksekusi. Bantuan pengamanan eksekusi ini bisa ditujukan kepada aparat kepolisian, pamong praja dan pamong desa/kelurahan dimana benda objek jaminan fidusia berada. Dengan demikian bahwa pembuatan sertifikat jaminan fidusia melindungi penerima fidusia jika pemberi fidusia gagal memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kedua belah pihak.
Permasalahan:
1)        Bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pembelian Kendaraan dengan Jaminan Fidusia?
2)    Bagaimana Dampak dari Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pembelian Kendaraan dengan Jaminan Fidusia?




Analisis Yuridis tentang Tanggung Jawab Hukum terhadap Cek Kosong Ditinjau dari Perspektif Hukum Perbankan Nasional

Pembayaran menggunakan cek pertama kali pada tahun 352 sebelum masehi di Romawi, namun baru tahun 1500 ditemukan bukti nyata adanya transaksi menggunakan cek di Belanda, kemudian berkembang ke Inggris sekitar tahun 1700-an. Salah satu bank memberikan nomor seri di sudut kanan atas cek agar bisa melacak keberadaan cek tersebut, dan dari sanalah asal kata check. Peredaran cek antar bank menjadi masalah terbesar di Inggris saat itu, meskipun para kurir diberi tips untuk setiap pengambilan cek, namun tetap saja sistem itu membuang waktu dan bertele-tele. Untuk memecahkan masalah tesebut para kurir berkumpul di suatu tempat, istirahat dan saling bertukar cek dengan sesama kurir bank (dan tentu saja berbagi tips juga). Dari kegiatan para kurir tersebutlah lahir istilah 'Kliring' (clearinghouses).[9]
 Cek adalah surat perintah membayar sebagaimana diatur dalam Kitab UU Hukum Dagang (KUHD). Sedangkan, dijelaskan dalam situs Bank Indonesia bahwa Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek.  Penarikan cek dapat dilakukan baik atas nama maupun atas unjuk dan merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan (negotiable paper).[10] Dalam prakteknya transaksi ekonomi dan financial kerap kali menggunakan metode transaksi melalui sistem cek, hal ini rentan dengan penggunaan cek kosong dalam proses transaksi tersebut.
Cek Kosong adalah rubber check bounced check yaitu cek yang ditarik atas suatu rekening yang dana atas penarikan tersebut tidak cukup, bank dimungkinkan membayar penarikan yang berlebihan (overdraft) jika nasabah mempunyai hubungan yang baik dengan bank atau mempunyai fasilitas cerukan (overdraft) pada kredit, nasabah mungkin masih dikenai biaya cerukan untuk membayar biaya proses cek pada bank.[11] Cek/Bilyet Giro Kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang diunjukkan dan ditolak Tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh Penarik karena saldo tidak cukup atau Rekening telah ditutup.[12]
Permasalahan:
1)    Bagaimana tanggung jawab hukum terhadap cek kosong ditinjau dari perspektif hukum perbankan nasional?
2)  Bagaimana dampak hukum yang timbul dari penggunaan cek kosong dalam sistem perbankan nasional?
3)      Apa saja faktor-faktor Penyebab penggunaan cek kosong?


3) Tinjuan Yuridis Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam Proses Balik Nama menjadi Jaminan Kredit (Studi Kasus pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung)




[1]Anonymous,  www.legalbanking.wordpress.com, Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang, diakses pada 1 Juni 2016.
[2] Lihat Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan pada Pasal 1 ayat (11).
[3] Lihat Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pada Pasal 1313.
[4] Adminerco, www.ercolaw.com, Mengenal Perjanjian Kredit, diakses pada 1 Juni 2016.
[5] Artinya debitur sebagai pemilik atas nama barang menjadi pemberi fidusia kepada kreditur yang dalam posisi sebagai penerima fidusia.  Praktek sederhana dalam jaminan fidusia adalah debitur/pihak yang punya barang  mengajukan pembiayaan kepada kreditor, lalu kedua belah sama-sama sepakat mengunakan jaminan fidusia terhadap benda milik debitor dan dibuatkan akta notaris lalu didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Kreditur sebagai penerima fidusia akan mendapat sertifkat fidusia, dan salinannya diberikan kepada debitur.
[6]Purwo Nugroho, 2007, www.hukumonline.com, Eksekusi Terhadap Benda Objek Perjanjian Fidusia dengan Akta di Bawah Tangan, diakses pada 1 Juni 2016.
[7] Lihat Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pada Pasal 1 ayat (1).
[8] Ibid, Pasal 1 ayat (2).
[9] Anonymous, www.id.wikipedia.org, cek, diakses pada 1 Juni 2016.
[10] Lihat Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD pada Pasal 178 sampai dengan Pasal 229.
[11] Anonymous, www.mediabpr.com, Pengertian Cek Kosong, diakses pada 1 Juni 2016.
[12] Lihat Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong.

Contoh Soal-soal Ujian Pengantar Ilmu Hukum dan Jawaban



1.       Apa yang dimaksud perumusan kaedah hukum secara hipotesis dan kategoris?

  • secara hipotesis: perumusan kaidah hukum yang menunjukkan adanya hubungan bersyarat antara kondisi dengan konsekuensi
  • secara kategoris: perumusan kaidah hukum yang tidak menunjukkan adanya hubungan bersyarat antara kondisi dan konsekuensi


2.       Bagaimana pendapat kelsen tentang pandangan hipotesis dan kategoris?

  • kelsen hanya mengakui perumusan hipotetis, karena kaidah hukum yang dirumuskan secara hipotetis mengikat secara moral (perintah secara moral), sedangkan perumusan secara kategoris bersifat teknis ketrampilan (imperative of skill).


3.       Apakah yang dimaksud dengan tugas kaedah hukum?

  • tugas kaidah hukum adalah pemberian kepastian hukum yang bertujuan terjadinya ketertiban, dan pemberian kesebandingan hukum yang tertuju kepada ketenangan atau ketentraman.


4.       Bagaimana hubungan antara tugas kaedah hukum dengan kaedah hukum umum dan individuil?

  • hubungan antara tugas kaedah hukum dengan kaedah hukum umum: lebih mengutamakan kepastian hukum.
  • hubungan antara tugas kaedah hukum dengan kaedah hukum individuil: lebih mengutamakan kesebandingan hukum.


5.       Apakah essensiallia dari kaedah hukum?

  • esensialia kaidah hukum adalah membatasi atau mematoki (bukan memaksa. sebab hukum sebagai kaidah merupakan pedoman atau patokan tentang bagaimana seharusnya manusia berperilaku dalam hukum.


6.       Apakah yang dimaksud dengan penyimpangan kaedah hukum?

  • penyimpangan kaedah hukum dapat berupa :

Sunday, 27 November 2016

12 Film dengan Cerita terGalau yang Menguras Air Mata

12. Love Story
https://s-media-cache-ak0.pinimg.com/originals/2f/e4/b2/2fe4b282785a8af9bbfc8ca920bbfde5.jpg

Sebuah film klasik romantis, bercerita tentang dua pelajar dari latar belakang finansial yang berbeda saling jatuh cinta. Tak lama setelah keadaan mereka membaik, mereka mendapati selama mereka berusaha memperolah anak ternyata sang istri mengidap penyakit serius. Mereka melakukan yang terbaik untuk menikmati masa-masa kebersamaan mereka, sebelum akhirnya sang istri meninggal dunia. 

11. Titanic

http://wallpapercave.com/wp/8JYKNPW.jpg

Siapa yang tidak tahu dengan kisah dari film ini ? Film ini jelas menyedihkan. Bukan saja karena kematian salah satu pemain utama prianya, yang lebih menyedihkan adalah menyaksikan adegan-adegan beberapa penumpang yang bersiap pada saat-saat akhir mereka. Sepasang suami-istri tua yang berpelukan sementara air masuk kedalam kabin mereka, seorang ibu yang membacakan cerita kepada anak-anaknya saat mereka terjebak dibawah dek kapal, dan para musisi yang terus memainkan lagu bahkan ketika orang-orang panik di sekitar mereka, tanpa berusaha meyelamatkan diri mereka.

10. P. S. I Love You
https://media1.popsugar-assets.com/files/thumbor/6IP4AptqH5ybBBZxLvfaH3FfvEo/fit-in/550x550/filters:format_auto-!!-:strip_icc-!!-/users/1/13839/38_2007/psiloveyou1/i/Movie-Preview-Gerard-Butler-Hilary-Swank-PS-I-Love-You.jpg

Film ini adalah sebuah adaptasi novel tahun 2004 dengan nama yang sama oleh Cecelia Ahern. Holly dan Gerry adalah pasangan yang sudah menikah. Mereka saling mencintai, namun mereka bertengkar sesekali. Namun keadaan berubah saat Gerry meninggal mendadak karena tumor otak dan Holly menyadari betapa Gerry sangat berarti baginya. Kemudian cerita dimulai dengan hadiah dari sang suami yang telah meninggal, yaitu berupa surat-surat yang menuntun Holly untuk kembali ceria setelah kepergian suaminya itu.

9. (500) Days of Summers

http://www.galactic-squid.com/wp-content/uploads/2014/08/500-days.jpg

500 Days of Summer bukan lah sebuah kisah cinta, tapi mengapa saya masukan dalam list ? karena film ini bikin galau penontonnya! Di awal film ini dimulai narator sudah mengatkan bahwa "This is not a Love Story", jadi udah kebayang sama ceritanya kan. Film ini mengisahkan tentang seorang pemuda yang harus melewati 500 hari ketika hidupnya kedatangan seorang wanita cantik yang memberikan segala hal yang baik dan buruk untuknya. Sepertinya Marc Webb (sutradara dari film ini), yang ingin memberitahukan kalau tidak semua pasangan yang ada di dalam film-film itu akan selalu berakhir bahagia. Tapi sayang sekali, untuk mata para penonton, film ini sangatlah memiliki sisi romantika yang sungguh luar biasa! Ada banyak sekali momen yang bisa dibilang adalah sebuah kisah cinta itu sendiri, yang begitu romantis dan menarik.
Sebenarnya yang pertama kali saya suka dari film ini adalah ketika momen "I said I love The Smiths", "to die by your side, is such a heavenly way to die", "I love 'em".