Friday, 31 March 2017

Contoh Proposal Skripsi



Proposal
Bank Garansi dengan Jaminan Back To Back Asuransi
(Studi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung)

A.                         Latar Belakang
Perbaikan pola kehidupan serta kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai masyarakat Indonesia yang seutuhnya, ialah tujuan yang utama dalam melaksanakan pembangunan Nasional. Dalam upaya mencapai kesejahteraan rakyat Indonesia dibutuhkan peningkatan pembangunan nasional, dan untuk mewujudkannya upaya-upaya pembangunan yang berkesinambungan membutuhkan sarana di bidang-bidang yang dapat dijadikan penunjang untuk melaksanakan Pembangunan Nasional demi meningkatkan pendapatan, daya beli, kemandirian, taraf hidup, dan tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.[1] Maka Negara diharapkan dapat melaksanakan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga Negara dalam upaya mewujudkan cita-citanya tersebut, telah mengupayakan Pembangunan Nasional yang merupakan rangkaian upaya-upaya pembangunan yang berkesinambungan, meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara itu sendiri.
Dibutuhkan beberapa penyesuaian kebijakan maupun keputusan di bidang ekonomi termasuk sektor perbankan, yang diharapkan dapat membenahi dan memperkuat perekonomian nasional ke arah yang dicita-citakan. Dunia perbankan memiliki fungsi yang besar dalam memajukan perekonomian nasional. Perbankan mempunyai fungsi sebagai agent of development yaitu sebagai lembaga bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional. Peranan perbankan yang demikan itu, membawa konsekuensi tersendiri bahwa perbankan nasional dituntut untuk selalu dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan seluas-luasnya. Guna meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan melakukan pemerataan atas hasil-hasilnya yang dicapai, agar tercipta kestabilan nasional yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakaat banyak.[2]
Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi badan usaha, lembaga pemerintah, swasta maupun orang pribadi selain sebagai tempat menyimpan dana juga bisa sebagai media dalam melakukan transaksi keuangan.[3] Bank keberadaannya dalam kehidupan masyarakat memiliki fungsi yang cukup penting, dikarenakan lembaga perbankan baik Bank umum maupun Bank perkreditan merupakan pondasi dalam sistem keuangan negara.
Usaha mengumpulkan dana dari masyarakat terus ditingkatkan dan diarahkan untuk menyediakan dana bagi pembangunan melalui lembaga keuangan yang efektif dan dipercaya oleh masyarakat. Sehingga bank semakin dapat mencapai segenap golongan masyarakat di seluruh Indonesia dan menciptakan lingkungan yang mendorong masyarakat agar mampu meningkatkan perannya secara aktif dalam pembangunan nasional.
Fungsi perbankan dalam mencari dana dari masyarakat dan selanjutnya menghimpun dana tersebut dalam bentuk deposit atau simpanan sangat menentukan pertumbuhan suatu bank, sebab jumlah dana yang berhasil dikumpulkan atau disimpan akan menentukan ukuran dana yang dapat dikembangkan oleh bank dalam bentuk penanaman dana yang menghasilkan. Seperti dalam bentuk pemberian kredit, pembelian efek-efek atau Surat Berharga dalam pasar uang.[4]

Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menyatakan bahwa jenis dana yang dapat dihimpun oleh bank dapat berupa sebagai berikut:[5]
1)    Giro, ialah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.
2)      Deposito berjangka, ialah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, menurut perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
3)  Sertifikat deposito, ialah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
4)    Tabungan, ialah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet, giro dan atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
Bank ialah pusat dari sistem keuangan disetiap negara. Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi perusahaan, badan-badan pemerintah dan swasta maupun perorangan untuk menyimpan dana-dananya. Dalam usaha perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian. Dengan memberikan kredit kepada beberapa sektor perekonomian, bank memuluskan jalur pergerakan barang-barang dan jasa dari produsen kepada konsumen. Bank ialah penyalur dari sebagian besar uang yang beredar, yang digunakan sebagai alat tukar pembayaran, sehingga mekanisme kebijaksanaan moneter dapat berjalan. Hal-hal tersebut menunjukkan bahwa bank merupakan suatu lembaga keuangan yang sangat penting dalam menjalankan kegiatan perekonomian dan perdagangan.
Usaha maupun kegiatan oprasionalnya, bank dapat menawarkan dan melakukan seluruh jasa perbankan atau Full Banking Service, tetapi juga dapat hanya melakukan sebagian saja. Tiap-tiap bank bisa menetapkan jenis jasa (usaha) yang akan ditawarkannya. Dengan ini maka kebutuhan masyarakat terhadap berbagai jenis jasa bank dapat dipenuhi oleh dunia perbankan tanpa mengabaikan prinsip kesehatan dan efisiensi.[6]
Menambah sumber-sumber penerimaan bagi bank serta untuk memberikan pelayanan kepada nasabahnya, bank menyediakan berbagai bentuk jasa. Semakin pesatnya persaingan antar bank, bank didorong tidak hanya mengandalkan sumber penerimaan utamanya dari penyaluran kredit melainkan juga dari jasa-jasa yang diberikan. Penerimaan atau income yang berasal dari pemberian jasa-jasa ini disebut fee-based income. Bentuk jasa yang diberikan oleh bank selalu mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, sedangkan salah satu jenis jasa yang ditawarkan oleh bank adalah fasilitas Bank Garansi.[7]
Adapun yang dimaksud dengan Bank Garansi, yaitu garansi atau jaminan yang diberikan oleh pihak bank, dimana bank menjamin nasabah (terjamin) untuk memenuhi suatu kewajiban apabila yang dijamin dikemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan, karena bank garansi merupakan salah satu jasa bank disamping memberikan jasa-jasa lainnya maka bank garansi diberikan kepada nasabahnya dengan tujuan memberikan bantuan yang sifatnya menunjang nasabah yang akan melakukan suatu pembelian yang tidak membutuhkan kredit dari Bank.[8] Dalam hal ini, Pihak penerima jaminan percaya kepada pemberian bank garansi oleh pihak bank, karena pihak bank sebagai suatu lembaga keuangan telah mendapat kepercayaan dari masyarakat berdasarkan fungsi, potensi dan dana yang dimilikinya. Oleh karena itu bila pihak yang dijamin (nasabah) cidera janji (wanprestasi), yang berarti tidak memberikan prestasi sebagaimana yang dijanjikan maka penerima jaminan dapat menghindarkan diri dari resiko yang timbul, karena resikonya ditanggung oleh bank.
Mengatasi risiko atas pengeluaran bank garansi, bank meminta lebih dulu kepada pihak yang dijamin untuk memberikan jaminan lawan (counter guarante/kontra garansi) yang nilai tunainya sekurang-kurangnya sama dengan jumlah uang yang ditetapkan sebagai jaminan dan tercantum di dalam bank garansi.[9] Jaminan lawan itu dapat berupa uang tunai seratus persen (100%), pemblokiran deposito, giro, dan tabungan pemohon yang bersangkutan, selain itu bisa juga berwujud benda bergerak atau tidak bergerak asalkan benda itu memenuhi persyaratan yaitu:[10]
a)         Benda itu harus berharga;
b)         Benda itu harus mudah diperjual belikan (marketable); dan
c)         Benda itu dapat dipindahtangankan.
Bank garansi diberikan oleh suatu Bank kepada sesseorang dengan mewajibkan orang tersebut menyetorkan collateral, misalnya dengan menjaminkan tanah, rumah, atau kendaraan. Jadi pada prinsipnya sama dengan kredit biasa, karena pihak bank dengan mengeluarkan bank garansi sudah langsung mencadangkan dana sejumlah yang tercatat pada bank garansi.[11] Banyak upaya Pemerintah dalam rangka meringankan beban permodalan bagi para pengusaha lemah, diantaranya bank garansi bisa dengan jaminan back to back asuransi. Artinya adalah bahwa garansi bank yang diberikan oleh bank kepada kontraktor (principal)  tanpa diwajbkan memberikan collateral, melainkan cukup dengan surat jaminan dari pihak perusahaan asuransi yang sebelumnya sudah ada kontrak dengan bank yang bersangkutan.[12]
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial atau ganti rugi secara finansial untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah diasuransikan biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.[13]
Jaminan asuransi merupakan suatu perjanjian Tertulis (Perjanjian tambahan) antara Surety dan Principal untuk menjamin kepentingan pihak ketiga (Obligee) bahwa Principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian (Perjanjian Pokok) yang dibuat antara Principal dan Obligee. Dan Principal bersedia membayar kembali kepada Surety sebesar kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee berikut sesuai dengan Agreement of Indemnity to Surety yang telah ditanda tangani Principal. Jenis-jenis yang dijual adalah:[14]
1)        Jaminan Penawaran (Tender Bond);
2)        Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond);
3)        Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond); dan
4)        Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond).
Fungsi bank garansi secara garis besar yaitu sebagai suatu jaminan hutang dalam membantu kegiatan usaha dan memenuhi tuntutan kebutuhan nasabah dalam memperlancar transaksi yang dibuat, karena bank garansi merupakan suatu pengakuan tertulis dimana bank menyetujui mengikatkan diri kepada pihak penerima jaminan untuk jangka waktu dan syarat-syarat tertentu apabila dikemudian hari ternyata pihak terjamin tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak penerima jaminan.
Apabila pihak yang dijamin (nasabah) melanggar janji maka pihak penerima jaminan percaya bahwa bank akan menggantikan kedudukan pihak terjamin untuk memenuhi kewajibannya, maka pihak penerima jaminan akan terhindar dari resiko yang timbul sebagai akibat kelalaian, kemacetan usaha, dan tidak tanggung jawabnya pihak yang dijamin (nasabah), sehingga secara tidak langsung kelancaran usaha mereka benar-benar terjamin dengan adanya bank garansi yang mana fungsinya banyak membantu mereka.[15]
Sementara terkait dengan jenis bank garansi back to back sendiri, setidaknya ada 5 (lima) produk jaminan bank yang disediakan bank, yaitu:[16]
1)        Jaminan Tender/Jaminan Penawaran;
2)        Jaminan Pelaksanaan;
3)        Jaminan Uang Muka;
4)        Jaminan  Pemeliharaan; dan
5)        Jaminan Bank untuk Pembelian Barang Modal/Pengadaan.
Bank garansi back to back ini khusus diperuntukkan kepada para rekanan dan kontraktor pelaksana proyek Pemerintah, baik itu berasal dari APBN, APBA, maupun APBK, serta proyek BUMN atau proyek bantuan luar negeri yang memenuhi kriteria bank yg ditetapkan. Dalam bank garansi, penjamin memegang peranan penting dimana yang bertindak sebagai penjamin atau borg adalah bank, dengan ketentuan bahwa:
1.        Bank mensyaratkan adanya provisi dari debitur untuk perutangan siapa ia mengikatkan diri sebagai Borg.
2.        Bank mensyaratkan adanya sejumlah uang atau deposito yang disetor pada bank.[17]
PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung atau dikenal umum dengan Bank Sumsel Babel atau BSB,[18] merupakan bank pembangunan daerah yang memiliki usaha sama seperti bank pada umumnya yaitu menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit. PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, memberikan fasilitas penerbitan bank garansi yang dapat dijadikan jaminan dalam kegiatan usaha. Jenis bank garansi yang diterbitkan PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, sebagai jaminan pembiayaan kegiataan usaha dibedakan menjadi 5 (lima) antara lain:[19]
1)        Bank garansi Penawaran;
2)        Bank garansi Pelaksanaan;
3)        Bank garansi Uang Muka;
4)        Bank garansi Pemeliharaan; dan
5)        Bank garansi umum.
Berdasarkan latar belakang di atas maka dipandang perlu untuk dilakukan penelitian mengenai, (1) mengenai peran bank garansi dengan jaminan back to back asuransi berdasarkan studi  pada PT, dan (2) aturan hukum yang berlaku di Indonesia terhadap keberlakuan bank garansi dengan jaminan back to back asuransi,. Bank Pembangunan daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, dan yang dituangkan dalam bentuk penelitian ilmiah berupa skripsi yang berjudul Bank Garansi dengan Jaminan Back to Back Asuransi (Studi pada PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung).



B.                          Permasalahan
Permasalahan yang dirumuskan berdasarkan uraian-uraian singkat dari penulisan latar belakang di atas, diantaranya:
1.        Bagiamana peran bank garansi dengan jaminan back to back asuransi berdasarkan studi pada PT.Bank Pembangunan daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung ?
2.        Bagaimana aturan hukum yang berlaku di Indonesia terhadap keberlakuan bank garansi dengan jaminan back to back asuransi ?

C.                         Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dengan melakukan penelitian skripsi ini, setidak-tidaknya diharapkan dapat memenuhi pencapaian sebagai berikut:
1.        Menguraikan peran bank garansi dengan jaminan back to back asuransi berdasarkan studi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
2.        Menjelaskan dan mengetahui aturan hukum yang berlaku di Indonesia terhadap keberlakuan bank garansi dengan jaminan back to back asuransi.

D.                         Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang diharapkan dari pengerjaan penelitian skripsi ini, mampu memberikan hal-hal yang berguna terhadap kehidupan bermasyarakat setidak-tidaknya mampu memberikan:
1.                           Manfaat Teoritis
Diharapkan mampu memberikan sumbangsih terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, terutama ilmu pengetahuan di bidang ilmu hukum, khususnya terhadap pengembangan ilmu dan teori-teori dalam hukum perbankkan. Penulis berharap hasil penelitian mampu memberikan sumbangan pengetahuan mengenai bank garansi kepada masyarakat luas agar masyarakat dapat memanfaatkan jasa-jasa yang diberikan oleh bank garansi dalam segala kegiatan usaha, karena di masa kini maupun di masa mendatang bank merupakan patner yang dapat diandalkan demi perkembangan dan kelancaran usaha.
2.                           Manfaat Praktis
Selain kegunaan secara teoritis, diharapkan mampu memberikan pengetahuan dan wawasan baik terhadap pihak-pihak yang terlibat langsung dalam maupun masyarakat pada umumnya.  Hasil penelitian yang dilakukan penulis diharapkan juga mampu memberikan sumbangan praktis yaitu:
a.         Memberikan masukan bagi para pihak yang terkait dalam mekanisme pemberian Bank Garansi.
b.        Menambah bahan-bahan informasi dari berbagai permasalahan yang terdapat dalam ilmu pengetahuan Hukum Perdata Dagang, khususnya mengenai kegiatan dunia perbankan. Selain itu pembahasan mengenai Bank Garansi ini mudah-mudahan dapat menambah masukan bagi rekan-rekan mahasiswa lainnya.

E.                          Ruang Lingkup Penelitian
Agar penelitian skripsi ini memiliki arah yang jelas dalam melakukan pengumpulan sumber-sumber data penelitian dan tidak memuat bahasan terlalu luas, maka penelitian yang dilakukan haruslah dibatasi dengan beberapa lingkup-lingkup yang jelas. Lingkup-lingkup yang membatasi penelitian skripsi ini, diantaranya dibatasi dengan lingkup aturan hukum yang berlaku di Indonesia terhadap keberlakuan bank garansi dengan jaminan back to back asuransi, dan lingkup peran bank garansi dengan jaminan back to back asuransi berdasarkan studi  pada PT. Bank Pembangunan daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung

F.                          Kerangka Teori
Sebagai suatu bentuk penelitian yang formal dalam bidang akademik, penelitian skripsi ini juga haruslah didukung dengan kerangka-kerangka teori yang akan digunakan dalam upaya menyusun dan menguraikan permasalahan-permasalahan yang diangkat dalam rumusan permasalahan. Kerangka teori, berguna sebagai pisau bedah dalam melakukan analisis-analisis terhadap permasalahan-permasalahan tersebut. Adapun beberapa teori yang digunakan dalam penelitian skripsi ini, yaitu:
1.                           Teori Peran
Teori peran (role theory) mendefinisikan peran atau role sebagai the boundaries and sets of expectations applied to role incumbents of a particular position, which are determined by the role incumbent and the role senders within and beyond the organization’s boundaries.[20]  Selain itu, Robbins mendefinisikan peran sebagai a set of expected behavior patterns attributed to someone occupying a given position in a social unit.[21] Menurut Dougherty dan Pritchard, teori peran ini memberikan suatu kerangka konseptual dalam studi perilaku di dalam organisasi.  Mereka menyatakan bahwa peran itu melibatkan pola penciptaan produk sebagai lawan dari perilaku atau tindakan.[22] Relevansi suatu peran itu akan bergantung pada penekanan peran tersebut oleh para penilai dan pengamat, terhadap produk atau outcome yang dihasilkan.[23]  Strategi dan struktur organisasi juga terbukti mempengaruhi peran dan persepsi peran atau role perception.[24] Ditinjau dari Perilaku Organisasi, peran ini merupakan salah satu komponen dari sistem sosial organisasi, selain norma dan budaya organisasi.  Di sini secara umum peran dapat didefinisikan sebagai expectations about appropriate behavior in a job position (leader, subordinate). Ada 2 (dua) jenis perilaku yang diharapkan dalam suatu pekerjaan, yaitu:
a.         Role perception yaitu persepsi seseorang mengenai cara orang itu diharapkan berperilaku atau dengan kata lain adalah pemahaman atau kesadaran mengenai pola perilaku atau fungsi yang diharapkan dari orang tersebut; dan
b.        Role expectation yaitu cara orang lain menerima perilaku seseorang dalam situasi tertentu. Peran yang dimainkan seseorang dalam organisasi, akan terbentuk suatu komponen penting dalam hal identitas dan kemampuan orang itu untuk bekerja.  Dalam hal ini, suatu organisasi harus memastikan bahwa peran-peran tersebut telah didefinisikan dengan jelas.
Scott menyebutkan lima aspek penting dari peran, yaitu:[25]
a.         Peran itu bersifat impersonal, posisi peran itu sendiri akan menentukan harapannya, bukan individunya;
b.        Peran itu berkaitan dengan perilaku kerja (task behavior) yaitu, perilaku yang diharapkan dalam suatu pekerjaan tertentu;
c.         Peran itu sulit dikendalikan (role clarity dan role ambiguity);
d.        Peran itu dapat dipelajari dengan cepat dan dapat menghasilkan beberapa perubahan perilaku utama; dan
e.         Peran dan pekerjaan (jobs) itu tidaklah sama, seseorang yang melakukan satu pekerjaan bisa saja memainkan beberapa peran.
Teori peran dalam penelitian skripsi ini digunakan sebagai konsep untuk menganalisis peran bank garansi dengan jaminan back to back asuransi dalam sistem perbankan di Indonesia.

2.                           Teori Kepastian Hukum
Menurut Kelsen, hukum adalah sebuah sistem norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek seharusnya atau das sollen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang deliberatif. Undang-Undang yang berisi aturan-aturan yang bersifat umum menjadi pedoman bagi individu bertingkah laku dalam bermasyarakat, baik dalam hubungan dengan sesama individu maupun dalam hubungannya dengan masyarakat. Aturan-aturan itu menjadi batasan bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan terhadap individu. Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan tersebut menimbulkan kepastian hukum.[26]
Menurut Gustav Radbruch, hukum harus mengandung 3 (tiga) nilai identitas, yaitu sebagai berikut :[27]
a.         Kepastian hukum (rechtmatigheid), meninjau dari sudut yuridis;
b.        Keadilan hukum (gerectigheit), meninjau dari sudut filosofis, dimana keadilan adalah kesamaan hak untuk semua orang di depan pengadilan; dan
c.         Kemanfaatan hukum (zwechmatigheid atau doelmatigheid atau utility).
Tujuan hukum yang mendekati realistis adalah kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Kaum Positivis lebih menekankan pada kepastian hukum, sedangkan Kaum Fungsionalis mengutamakan kemanfaatan hukum, dan sekiranya dapat dikemukakan bahwa summum ius, summa injuria, summa lex, dan summa crux  yang artinya adalah hukum yang keras dapat melukai, kecuali keadilan yang dapat menolongnya, dengan demikian kendatipun keadilan bukan merupakan tujuan hukum satu-satunya akan tetapi tujuan hukum yang paling substantif adalah keadilan.[28]
Menurut Utrecht, kepastian hukum mengandung dua pengertian, yaitu pertama, adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh Negara terhadap individu.[29]
Ajaran kepastian hukum ini berasal dari ajaran Yuridis-Dogmatik yang didasarkan pada aliran pemikiran positivistis di dunia hukum, yang cenderung melihat hukum sebagai sesuatu yang otonom, yang mandiri, karena bagi penganut pemikiran ini, hukum tak lain hanya kumpulan aturan. Bagi penganut aliran ini, tujuan hukum tidak lain dari sekedar menjamin terwujudnya kepastian hukum. Kepastian hukum itu diwujudkan oleh hukum dengan sifatnya yang hanya membuat suatu aturan hukum yang bersifat umum. Sifat umum dari aturan-aturan hukum membuktikan bahwa hukum tidak bertujuan untuk mewujudkan keadilan atau kemanfaatan, melainkan semata-mata untuk kepastian.[30] Sehingga teori kepastian hukum digunakan untuk menganalisis aturan hukum yang berlaku di Indonesia terhadap keberlakuan bank garansi dengan jaminan back to back asuransi.

G.                         Metode Penelitian
Pada penelitian hukum ini, peneliti menjadikan bidang ilmu hukum sebagai landasan ilmu pengetahuan induknya. Menurut Soerjono Soekanto, yang dimaksud dengan penelitian hukum adalah kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau segala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya.[31] Metode adalah proses, prinsip-prinsip dan tata cara memecahkan suatu masalah, sedangkan penelitian adalah pemeriksaan secara hati-hati, tekun dan tuntas terhadap suatu gejala untuk menambah pengetahuan manusia, maka metode penelitian dapat diartikan sebagai proses prinsip-prinsip dan tata cara untuk mencegah masalah yang dihadapi dalam melakukan penelitian.[32]
Sebelum menguraikan metode-metode yang digunakan dalam penelitian, maka dalam penulisan ini akan terlebih dahulu memberikan arti tentang metodologi penelitian. Metodologi penelitian, merupakan penelitian yang menyajikan bagaimana cara atau prosedur, maupun langkah-langkah yang harus diambil dalam suatu penelitian secara sistematis dan logis sehingga dapat dipertangung jawabkan kebenarannya.[33] Dalam penelitian hukum juga dilakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta-fakta hukum, untuk selanjutnya digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalahan. Supaya mendapat hasil yang maksimal maka peneliti melakukan penelitian hukum dengan menggunakan metode-metode sebagai berikut:
1.                           Jenis Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian empiris yang bersifat Eksplanatoris yaitu penelitian yang bersifat menjelaskan. Penelitian jenis ini dapat dilakukan jika pengetahuan tentang masalahnya sudah cukup, pendekatan dilakukan dengan jenis penelitian yuridis empiris.[34] Penelitian yuridis empris dilakukan dengan cara meneliti di lapangan dengan cara wawancara dengan responden yang merupakan data primer dan meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder.[35]

2.                           Pendekatan Penelitian
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.[36] Serta pendekatan kasus (case approach)[37] juga digunakan pada penelitian ini, pendekatan kasus (case approach) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan pada praktik hukum. Selain itu pendekatan penelitian ini juga menggunakan deskriptif analisis, yaitu untuk memberikan gambaran serta data yang diteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejalanya.[38] Sehingga dapat diambil data objektif yang dapat melukiskan kenyataan atau realitas yang kompleks tentang permasalahan yang ada mengenai peran bank garansi dengan jaminan back to back asuransi dalam sistem perbankan di Indonesia, juga tentang hukum yang berlaku di Indonesia terhadap keberlakuan bank garansi dengan jaminan back to back asuransi, serta penerapan bank garansi dengan jaminan back to back asuransi berdasarkan studi pada PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

3.                           Jenis dan Sumber Data
Sumber data menurut ilmu hukum empiris yang mendasari penelitian hukum empiris adalah fakta sosial berupa masalah yang berkembang di tengah masyarakat yang memiliki signifikansi yuridis sosiologis.[39] Penelitian hukum empiris juga perlu menggunakan data sekunder yaitu data yang diperoleh tidak secara langsung dari masyarakat. Berikut penjelasan dari jenis dan sumber data tersebut yaitu:[40]
1.                           Data Sekunder
Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan (Library Research) yang dilakukan untuk mendapatkan teori-teori hukum atau doktrin hukum yang berkaitan dengan objek kajian penelitian ini dapat berupa:[41]
a.                  Bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku positif di Indonesia, yaitu:
1)             Norma dasar dan falsafah Pancasila;
2)             Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3)             Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
4)             Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
5)          Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 dengan perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
6)           Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor : 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank;
7)      Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank.
b.               Bahan hukum sekunder yaitu azas-azas hukum, yurisprudensi, Putusan Hakim.
c.               Bahan hukum tersier yaitu bahan hukum penunjang yang memberi petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder terdiri dari majalah, buku-buku literatur, kamus hukum, media cetak dan elektronik, serta bahan-bahan dari internet sepanjang memuat informasi yang berkaitan dengan permasalahan pada penelitian skripsi ini.
2.                           Data Primer
Data Primer didapat atau bersumber dari kegiatan penelitian lapangan yaitu dengan melakukan wawancara dengan pihak terkait.

4.                           Lokasi, Populasi, dan Sample Penelitian
Lokasi penelitian akan dilakukan dimana deposito sebagai jaminan bank garansi dilakukan, yaitu di PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, dimana lokasi tersebut memungkinkan penulis untuk mencari serta mengumpulkan bahan-bahan ataupun data-data penelitian.
Teknik pengambilan sampel atau teknik sampling didefinisikan sebagai suatu cara pengambilan sampel yang representatif dari populasi, dimana sampel yang diambil mewakili dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya.[42] Sampel penelitian dalam penulisan skripsi ini ditentukan secara purposive sampling atau sampling pertimbangan, yaitu teknik sampling yang digunakan peneliti jika peneliti mempunyai pertimbangan-pertimbangan tertentu di dalam pengambilan sampelnya atau penentuan sampel untuk tujuan tertentu, yaitu terhadap orang yang dianggap paling mengenal objek yang diteliti.[43] Dalam penelitian ini adalah karyawan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang melakukan mekanisme pelaksanaan bank garansi dengan back to back asuransi.
5.                           Teknik Pengumpulan Data Penelitian
Pengumpulan data dalam penelitian ini merupakan fakta sosial, yaitu menggunakan prosedur standar yang dilakukan secara terarah dan sistematis. Sesuai dengan metode penelitian hukum empiris maka Purposive Sampel merupakan cara yang mempunyai akurasi dan kesahihan dalam penelitian hukum empiris. Kemudian cara yang digunakan adalah dengan wawancara langsung. Wawancara langsung ini dilakukan dengan cara tanya jawab secara langsung yang mengacu pada pertanyaan yang telah disusun secara sistematis, jelas, dan terarah sesuai dengan permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini. Wawancara ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat dari sumber yang ditetapkan sebelumnya. Semua keterangan atau jawaban yang diperoleh mengenai apa yang diinginkan tersebut dicatat dengan baik.[44] Selain itu juga tetap menggunakan bahan pustaka lainnya yang dianggap mampu membantu, dalam mengelola dan menganalisa permasalahan yang dianggakat dalam penelitian skripsi ini.

6.                           Teknik Pengolahan Data Penelitian
Data penelitian diolah sedemikian rupa, yang langkah pertamanya adalah dengan mengelompokkan data penelitian sesuai dengan jenisnya. Kemudian, terhadap data penelitian yang dikelompokkan itu dilakukan klasifikasi mengenai prilaku hukum masyarakat yang mempengaruhi keberlakuan suatu hukum. Langkah selanjutnya adalah mengelompokkan aturan ketentuan-ketentuan normatif dalam suatu aturan hukum. Setelah kedua langkah tersebut dilakukan, maka akan diperoleh hasil pengolahan data penelitian menjadi fakta sosial yang dianggap mempengaruhi aturan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Secara teknis pengolahan data penelitian adalah dengan menggunakan teknik Editing, yaitu memeriksa atau meneliti bahan penelitian yang diperoleh untuk menjamin apakah sudah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kenyataan. Dalam editing yang diperiksa adalah jawaban atas pertanyaan yang diajukan dan kelengkapan jawaban, kebenaran atau kesalahan atau kekurang tepatan jawaban atas pertanyaan yang diajukan, serta keseragaman jawaban untuk pertanyan yang sama konsistensinya. Selanjutnya dalam editing dilakukan pembetulan bahan yang salah, menambahkan data yang kurang, atau melengkapi bahan yang kurang lengkap.[45]

7.                           Teknik Penarikan Kesimpulan
Data penelitian yang dikumpulkan baik dari hasil penelitian lapangan dan kepustakaan akan diolah dan dianalisa dengan cara menghubungkan antara bahan yang satu dengan bahan yang lainnya. Pada analisis ini data-data yang diperoleh akan dijabarkan dan diuraikan selanjutnya dikembangkan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang suatu keadaan. Data-data tersebut kemudian dianalisis secara Eksplanatoris[46] yaitu menjelaskan data yang diperoleh dan menghubungkan satu sama lain untuk memperoleh suatu kesimpulan, bersifat induktif yaitu data-data yang diperoleh dilapangan atas hasil wawancara dijelaskan selanjutnya disesuaikan dengan teori-teori dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan peran bank garansi dengan jaminan back to back asuransi dalam sistem perbankan di Indonesia, juga tentang hukum yang berlaku di Indonesia terhadap keberlakuan bank garansi dengan jaminan back to back asuransi, serta penerapan bank garansi dengan jaminan back to back asuransi berdasarkan studi pada PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.



[1] Lihat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, alenia ke-4.
[2] Muhammad Djumhana, 2006, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, Lembar Pendahuluan, hlm. xv.
[3] Sentosa Sembiring, 2012, Hukum Perbankan, Mandar Maju, Bandung, hlm. 15.
[4] Thomas Suyatno dkk, 1997, Kelembagaan Perbankan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm. 29.
[5] Lihat Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pada Pasal 1 angka 5.
[6] Thomas Suyatno dkk, 1997, Dasar-Dasar Perkreditan, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm. 8.
[7] Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, 2006, Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta, hlm. 123.
[8]  Thomas Suyatno dkk, Op. cit, hlm. 59.
[9] Muhammad Djumhana, 1996, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 223.
[10] Thomas Suyatno, dkk, Op. cit, hlm. 59.
[11] Anonymous, 2013, back to back bank garansi, www.akademiasuransi.org, diakses pada 22 Agustus 2016.
[12] Ibid, www.akademiasuransi.org.
[13] Anonymous, 2016, Asuransi, www.id.wikipedia.org, diakses pada 22 Agustus 2016.
[14]Anonymous, 2014, Surety Bond Jaminan Asuransi, www.ptasuransipuriasih.indonetwork.co.id, diakses pada 22 Agustus 2016.
[15] Huyasro dan Achmad Anwari, 1981, Garansi Bank Menjamin Berhasilnya Usaha Anda, Balai Aksara, Jakarta, hlm. 8.
[16] Anonymous, 2013, Jaminan Bank Back To Back Layanan Ekstra Mudah dan Cepat, www.aceh.tribunnews.com, diakses pada 22 Agustus 2016.
[17] Purwahid Patrik dan Kashadi, 1993, Hukum Jaminan, UNDIPPress, Semarang, hlm. 97.
[18] Bank Sumsel Babel, 2013, Tentang Kami, www.banksumselbabel.com, diakses pada 30 Oktober 2016.
PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung didirikan pada tanggal 6 November 1957 dengan nama awal PT Bank Pembangunan Sumatera Selatan yang didirikan berdasarkan:
1.       Keputusan Panglima Ketua Penguasa Perang Daerah Sriwijaya Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 132/SPP/58 tanggal 10 April 1958 dengan berlaku surut. mulai tanggal 6 Nopember 1957.
2.       Akta Notaris Tan Thong Khe Nomor 54 tanggal 29 September 1958 dengan izin Menteri Kehakiman Nomor J.A.5/44/16 tanggal 11 Mei 1959; dan
3.       Izin Usaha Bank dari Menteri Keuangan Nomor 47692/UM II tanggal 18 April 1959.
Selanjutnya dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Daerah, maka terhitung sejak tahun 1962, secara resmi seluruh kegiatan PT. Bank Pembangunan Sumatera Selatan menjadi milik Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Selatan dengan status badan hukum perusahaan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11/DPRDGR Tingkat I Sumatera Selatan, dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri Urusan Bank Central/Gubernur Bank Indonesia Nomor 2/Kep/MUBS/G/63 Tanggal 27 Februari 1963. Setelah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang perbankan dan sesuai dengan Perda No. 6 tahun 2000 tanggal 19 Mei 2000, Bank Sumsel mengubah bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Persero Terbatas dengan Akta Pendirian Nomor 20 tanggal 25 November 2000 dan persetujuan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 3/2/KEP.DpG/2001 tanggal 24 September 2001. Perubahan badan hukum tersebut terhitung tanggal 1 Oktober 2001, dengan berbagai perubahan yang mendasar dan menyeluruh tersebut agar Bank Sumsel lebih profesional dan mampu bersaing pada era otonomi daerah.
Sekilas Perubahan Nama Bank Sumsel Babel. Berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Nomor 2 tanggal 03 November 2009 dan Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:AHU-56914.AH.01.02. Tahun 2009 tanggal 20 November 2009, maka Bank Sumsel berubah nama menjadi Bank Sumsel Babel.
[19] Hasil Wawancara dengan Nelty Salviani, Assisten Penyelia Unit Legal dan Administrasi Bank Sumsel Babel cabang Kapt. A.Rivai, Palembang, diakses pada 22 Agustus 2016.
[20] Malayu S.P. Hasibuan, 1997, Manajemen Sumber Daya Manusia, PT.Toko Gunung Agung, Jakarta. hlm. 54.
[21] Engkoswara, 1987, Dasar-Dasar Administrasi Pendidikan, Dirjen Dikti Depdikbud RI, Jakarta, hlm. 36.
[22] Suryana Sumantri, 2001, Perilaku Organisasi, UNPADPress, Bandung, hlm. 82.
[23] Ibid, hlm. 85.
[24] Jeffrey C. Bauer, 2003, Role Ambiguity and Role Clarity: A Comparison of Attitudes in Germany and the United States, Dissertation - University of Cincinnati, Clermont, hlm. 58.
[25] R. Kanfer, 1987, Task-specific motivation: An integrative approach to issues of measurement, mechanisms, processes, and determinants, Journal of Social and Clinical Psychology, hlm. 197.
[26] Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, hlm. 158.
[27] Dwika, 2011, Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum, www.hukum.kompasiana.com, diakses pada 24 Juli 2016.
[28] Dominikus Rato, 2010, Filsafat  Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, hlm. 59.
[29] Riduan Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 23.
[30] Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta, hlm. 82-83.
[31] Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UIPress, Jakarta, hlm. 43.
[32] Ibid, hlm. 6.
[33] Sutrisno Hadi, 1987, Metodologi Riset Nasional, Akmil, Magelang, hlm. 8.
[34] Bahder Johan  Nasution, 2008, Metode Penelitian Hukum, Mandar Maju, Bandung, hlm. 125.
[35] Ronny Hanitjio Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Yumetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990, hlm. 9
[36] Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hlm. 93.
[37] Jhonny Ibrahim, 2005, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Surabaya, hlm. 268.
[38] Soerjono Soekanto, Op. cit., hlm. 1.
[39] Ibid, hlm. 73.
[40] Ibid, hlm. 52.
[41] Ronny Hanitjo Soemitro, Op. cit., hlm. 78.
[42] Riduwan, 2010, Metode dan Teknik Menyusun Tesis, Alfabet, Bandung, hlm. 61.
[43] M. Syamsudin, 2007, Operasionalisasi Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 392.
[44] Nasution Johan Bahder, Ibid. hlm. 166.
[45] Ibid. hlm. 168.
[46] Op Cit. hlm. 173

No comments:

Post a Comment